1.Daerah adalah Kota Metro.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro.
4.Walikota adalah Walikota Metro.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Daerah Kota Metro sebagai unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah yang melaksanakan tugas-tugas di hidang kesehatan.
6.Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kota Metro yang mendukung tugas Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat spesifik yang berbentuk Badan dan/atau Kantor, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Pelayanan Kesehatan selanjutnya disebut Pelayanan adalah pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan Jaringannya dan pelayanan kesehatan rujukan tertentu yang biayanya ditanggung Pemerintah Daerah.
9.Peyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut sebagai Pedoman adalah acuan (pedoman) dalam melaksanakan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik.
10.Peserta Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Metro adalah seluruh penduduk Kota Metro yang belum mempunyai jaminan kesehatan yang berasal dari program lain, yang terdaftar dan memiliki kartu identitas selanjutnya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
11.Pusat Pelayanan Kesehatan selanjutnya disingkat PPK adalah unit-unit yang memberikan pelayanan kesehatan di Kota Metro, yang meliputi Puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum.
12.Pengalokasian Dana adalah pendistribusian dana untuk penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan mulai dari kota, kecamatan, dan kelurahan.
13.Verifikasi adalah kegiatan penilaian adminstrasi klaim dan Tim Pengendali yang diajukan oleh Pusat Pelayanan Kesehatan dengan mengacu pada standar penilaian klaim.
14.Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
15.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
16.Sumber daya dibidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
17.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatur, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 18.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
19.Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakan diagnose, pencegahan dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
20.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
21.Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
22.Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan yang melaksnakan Upaya Pelayanan Kesehatan Dasar meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative kepada masyarakat disuatu wilayah tertentu.
23.Puskesmas Perawatan adalah puskesmas yang memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan kepada pasien.
24.Puskesmas Non Perawatan adalah puskesmas yang hanya memberikan pelayanan rawat jalan kepada pasien.
25.Pelayanan Kesehatan Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
26.Pelayanan Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/ penyakit.
27.Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat teijaga seoptimal mungkin.
28.Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita kedalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
29.Pelayanan Kesehatan Rujukan adalah pelayanan kesehatan lanjut yang membutuhkan kompetensi spesialistik dan dilakukan pada sarana pelayanan kesehatan rujukan berupa Rumah Sakit Umum.
30.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa rawat inap.
31.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan segera untuk mencegah atau menanggulangi risiko kematian atau cacat.
32.Pelayan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk diagnosis, observasi, perawatan, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan inap.
33.Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi.
34.Pelayanan Paramedis adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh perawat, perawat gigi dan bidan sesuai dengan kompetensinya.
35.Pelayanan Penunjang adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
36.Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKBM adalah upaya kesehatan yang dilakukan dari dan oleh masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan pembangunan bidang kesehatan.