1.Daerah adalah Kota Metro. l.a Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kota Metro.
4.Kepala Daerah adalah Walikota Metro.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
6.Dinas adalah Dinas yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk menyelenggarakan urusan Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi urusan Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau didekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi atau badan.
11.Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta dalam rangka melaksanakan transaksi jual beli barang dan/ atau jasa yang dibayar secara tunai ataupun kredit.
12.Pertokoan adalah Komplek bangunan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan transaksi jual beli barang dan/ atau jasa.
13.Supermarket / Swalayan adalah Bangunan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan transaksi jual beli barang yang sifatnya melayani barang serba ada.
14.Toko adalah Bangunan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan transaksi jual beli barang dan/atau jasa.
15.Kios Permanen adalah Bangunan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk pedagang dengan fasilitas dinding tertutup dengan menggunakan rolling atau dengan sejenisnya.
16.Kios Semi Permanen adalah Bangunan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan fasilitas dinding tertutup dan masih sederhana.
17.Los Permanen adalah Bangunan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk pedagang dengan fasilitas dinding setengah terbuka.
18.Los Semi Permanen adalah Bangunan yang disediakan pemerintah daerah dengan fasilitas yang sangat sederhana dan tradisional.
19.Pelataran adalah tempat berdagang yang disediakan pemerintah daerah dengan fasilitas terbuka dan/atau bersifat sementara.
20.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
21.Jasa Usaha adalah Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan Menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi di wajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
23.Masa Retribusi adalah suatu Jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintahan Daerah yang bersangkutan.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya di singkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya di singkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan /atau sanksi administrative berupa bunga dan / atau denda.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan / atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
29.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :