1.Pemerintah adalah Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
3.Daerah adalah Kata Metro.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945. BABI KETENTUAN UMUM Dengan P~rsetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO clan WALIKOTA METRO MEMUTUSKAN :
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ten tang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
8.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1244 Tahun 2014);
9.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 ten tang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 106);
10.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2013 Nomor 7);
11.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 02); Menetapkan ·'
5.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kota Metro.
6.Walikota adalah Walikota Kota Metro.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kota Metro.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang membidangi jalan dan perhubungan.
9.Status Jalan adalah pengelompokan jalan umum berdasarkan kepemilikannya menjadi jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan jalan daerah.
10.Fungsi Jalan adalah pengelompokan jalan umum berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan dimana jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal dan jalan lingkungan.
11.Kelas Jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
12.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas baik yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaann tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan tol dan jalan kabel.
13.Jalan Nasional adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pu sat.
14.Jalan Provinsi adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
15.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
16.Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum dan penyusunan peraturan perundang- undangan jalan.
17.Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
18.Pembangunan Jalan adalah kegiatan pemprograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan. :i9. Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan pembangunan jalan.
20.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai kewenangannya.
21.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hirarki.
22.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata- rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
23.Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
24.Leger Jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruasjalan.