Menetapkan Dan. WALIKOTA METRO MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama : DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817};
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
15.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 106);
16.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 12); I
4.Walikota adalah Walikota Kota Metro.
5.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD memuat asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro.
8.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di Kota Metro.
10.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bappeda adalah Bappeda Kota Metro.
11.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah.
12.Pembangunan Daerah adalah Pemanfaatan sumber daya . yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesepakatan kerja, lapangan berusaha, akses ternadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.
13.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapantahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya kegiatan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber data yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
14.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen untuk periode 5 (Lima)Tahun.
16.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang dalam hal ini disingkat RKPD adalah dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun disebut juga dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RPTD). 1 7. Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Rencana Kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asurnsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKASKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
22.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKASKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
23.Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pernbangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran. 24 .. Kerangka Regulasi, adalah sekumpulan pengaturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk perundangundangan untuk mencapai easaran hasil pembangunan, sebagai bagian integral dari . upaya pembangunan daerah secara utuh. 25.Kerangka Anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang akan didanai APBD untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. ·
26.Kerangka Pendanaan, adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah/daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh.
27.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 28.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
29.Strategi adalah langkahlangkah berisikan programprogram indikatif untuk mewujudkan visi dan mini. '
30.Kebijakan adalah arah/tindakan, yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. '
31.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau rnasyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tuiuan pembangunan daerah.
32.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia], barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
33.Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung sasaran program prioritas.
34.Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahuntahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.