1.Daerah adalah Kota Metro
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Metro .
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
7.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
8.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan. •
9.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan dalam suatu agro- ekosistem.
10.Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
11.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pasca panen, pengolahan, pemasaran hasil dan/ atau jasa penunjang.
12.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
13.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
15.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
16.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
17.Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/ atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
18.Komoditas Unggulan Strategis adalah hasil Usaha Tani yang bernilai strategis dan menjadi unggulan untuk dilindungi sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan.
19.Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
21.Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan resiko Usaha Tani.
22.Sistem Peringatan Dini adalah sistem yang memuat informasi tentang perubahan iklim dan cuaca, potensi bencana alam dan jenis serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
23.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Matro. •
24.Badan Usaha Milik Petani yang selanjutnya disingkat BUMPetani adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui gabungan kelompok tani penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh gabungan kelompok tani.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro.
26.Regenerasi Petani adalah proses peremajaan Petani dalam menjamin keberlanjutan Usaha Tani dengan menciptakan petani baru dan/atau petani muda.
27.Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
28.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
a.kedaulatan;
b.kemandirian;
c.kebermanfaatan;
d.kebersamaan;
e.keterpaduan;
f.keterbukaan;
g.efisiensi-berkeadilan; dan
h.keberlanjutan. Pasa13 Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, ditujukan sebagai upaya untuk:
a.mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan kualitas, taraf kesejahteraan, dan kehidupan yang lebih baik;
b.menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani;
c.memberikan kepastian Usaha Tani;
d.melindungi Petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen;
e.meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan; dan
f.menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian di Daerah yang melayani kepentingan Usaha Tani. Pasa14 Ruang lingkup Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi:
a.perencanaan;
b.perlindungan Petani;
c.pemberdayaan Petani;
d.kerja sama;
e.pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; .. f. pembiayaan dan pendanaan;
g.pembinaan dan pengawasan; dan
h.peran serta masyarakat.