Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2023
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 66
Lembaga terkait
Ringkasan
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; L. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan kewenangan bagi Pemerintah Daerah dan kepastian hukur dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta mewujudkan proses pelayanan Perizinan Berusaha yang cepat, mudah, transparan, adanya kepastian hukum, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas dan terpenuhinya hak masyarakat.
Ruang lingkup penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
BAB II
(l) Wali Kota menyelenggarakan Perizinan Berusaha.
BAB ILL
(I) Setiap Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha.
(l) Periinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi
Pelaksanaan Perizinan Berusaha scbagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mecliputi:
(I) Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha.
Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan mcnggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
l) Pengelolaan informasi scbagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat [2) huruf b dilaksanakan secara terbuka, tidak dipungut biaya, dan mudah diakses oleh masyarakat. [2) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
(l) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat scbagai dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan melalui subsistem pelayanan informasi dalam Sistem Oss
Membuka PDF…