Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Pasal 2
• ID TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA METRO NOMOR .
Pasal 2
Cukupjelas
Pasal 1
Cukupjelas II. PASAL DEMI PASAL I. UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Penggantian Biaya · Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di wilayah Kota Metro serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Berdasarkan ketentuan Pasal 79A UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Sehubungan dengan ditetapkannya UndangUndang dimaksud, maka pemungutan retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2011 perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR \0 TAHUN 2016 TENTANG
Membuka PDF…