1.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Kepala Daerah adalah Walikota Metro.
5.Pejabat adalah Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/ atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kota Metro dengan persetujuan bersama Walikota.
7.Peraturan Walikota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Walikota.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Kekayaan Pemerintah Daerah adalah tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan dan kendaraan bermotor/alat-alat berat milik Pemerintah Daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11.Pemakai/penyewa adalah orang pribadi dan/atau badan hukum yang memakai/ menyewa tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan dan kendaraan bermotor / alat-alat berat.
12.Terminal penumpang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau, serta perpindahan moda angkutan.
13.Terminal barang adalah pangkalan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan barang.
14.Retribusi terminal yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan angkutan penumpang umum dan angkutan barang yang melakukan bongkar muat penumpang dan barang, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
15.Parkir adalah keadaaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16.Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.
17.Sepeda motor adalah kendaraan Bermotor beroda dua dengan a tau tan pa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
18.Sepeda motor modifikasi adalah sepeda motor yang dirancang khusus dengan penambahan Bak Angkutan Barang (Roda tiga atau lebih).
19.Retribusi tempat khusus parkir selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan / a tau dikelola oleh Pemerintah Daerah tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan daerah dan pihak swasta.
20.Ternak adalah hewan-piara, yang kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembanganbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia. (uu 6th 1967)
21.Rumah Potong hewan yang selanjutnya disebut dengan RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum. (Permentan No 13/permentan/OT.140/ 1/2010)
22.Tempat Pemotongan Hewan (TPH) adalah tempat dimana dilakukan pemotongan hewan yang dikelola swasta yang diawasi oleh dinas dengan ketentuan daging yang dihasilkan tersebut hanya boleh beredar diwilayah kecamatan yang bersangkutan.
23.Hasil ikutan adalah hasil samping dari pemotongan hewan berupa darah, kulit, lemak, tanduk, tulang dan kulit.
24.Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan daging yang harus dilengkapi dengan dokumen/syarat-syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dilakukan oleh petugas pemeriksa yang berwenang ditempat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
25.Retribusi rumah potong hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem) dan pemeriksaan daging serta bagian-bagiannya setelah disembelih (Post Mortem) yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah disamping pemeriksaan ulang terhadap daging yang berasal dari luar Kota Metro dan transportasi daging.
26.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. •
2.Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf e dan f, sehingga berbunyi sebagai berikut: