menetapkan Peraturan Daerahtentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Menimbang Mengingat:1.Undang-UndangNomor 12Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten DatiIIWayKanan, Kabupaten DatiIILampung Timur dan Kotamadya DatiIIMetro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3825);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-UndangNomor17 Tahun2003tentangKeuangan Negara(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2003 Nomor47,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4286); 4.Undang-UndangNomor1 Tahun2004tentang PerbendaharaanNegara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor5,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4355);
5.Undang-UndangNomor15 Tahun2004tentang Pemeriksaan PengelolaandanTanggungjawab Keuangan Negara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 2004 Nomor66, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor4400); 6.Undang-UndangNomor25Tahun 2004tentangSistem Perencanaan PembangunanNasional(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2004Nomor104,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4421);
7.Undang-UndangNomor33Tahun2004tentang Perimbangan KeuanganantaraPemerintahPusat dan Pemerintahan Daerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2004Nomor126,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4438);
8.Undang-UndangNomor28 Tahun 2009 tentang Pajak DaerahdanRetribusi Daerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2009Nomor130,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5049)sebagaimana telah diubah denganUndang-UndangNomor11 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor245,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6573); 9.Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5587)sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhirdengan Undang- UndangNomor11 Tahun 2020(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2020Nomor245,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6573); 10.Undang-UndangNomor 2Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negaradan Stabilitas SistemKeuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID- 19)dan/atauDalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Sosial dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Peraturan PemerintahNomor109 Tahun 2000 tentang Kedudukan KeuanganKepalaDaerahdanWakil Kepala Daerah(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2000 Nomor210,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4028); Peraturan PemerintahNomor55Tahun2005tentangDana Perimbangan(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2005137,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4575); PeraturanPemerintahNomor39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan UangNegara/Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007Nomor83,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4738); PeraturanPemerintahNomor22Tahun 2008 tentang PendanaandanPengelolaanBantuanBencana(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2008Nomor43, Tambahan LembaranNegaraNomor4829); Peraturan PemerintahNomor48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 2008Nomor91,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor4864); Peraturan PemerintahNomor5Tahun2009 tentang BantuanKeuanganKepadaPartaiPolitik(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2009Nomor18, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4972)sebagaimana telahbeberapakalidiubah terakhir dengan PeraturanPemerintahNomor1 Tahun 2018 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018Nomor 01,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6177); Peraturan PemerintahNomor69 Tahun2010tentangTata CaraPemberiandanPemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak DaerahdanRetribusiDaerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010Nomor119,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5161); Peraturan PemerintahNomor71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor123, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5165); Peraturan PemerintahNomor2Tahun 2012 tentang Hibah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan PemerintahNomor27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BarangMilikNegara/ Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.
21.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
26.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
27.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
30.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
31.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891); PeraturanMenteriPendidikandanKebudayaanNomor32 Tahun 2018 tentangStandarTeknis PelayananMinimal Pendidikan(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun 2018 Nomor1687); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor100Tahun2018 tentangPenerapanStandarPelayananMinimal(Berita NegaraRepublikIndonesia Tahun 2018Nomor1540); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor121Tahun2018 tentangStandarTeknisMutuPelayanan DasarSub Urusan KetenteramandanKetertiban Umumdi Provinsi dan Kabupaten/ Kota(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun2019Nomor158); PeraturanMenteriKesehatanNomor4Tahun2019tentang StandarTeknis PemenuhanMutu Pelayanan Dasar Pada Standar PelayananMinimalBidang Kesehatan(Berita NegaraRepublikIndonesia Tahun 2019Nomor68); PeraturanMenteri DalamNegeriNomor90Tahun 2019 tentangKlasifikasi,KodefikasidanNomenklatur Perencanaan Pembangunan dan KeuanganDaerah(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019Nomor1447); PeraturanMenteri DalamNegeriNomor77 Tahun 2020 tentang Pedoman TeknisPengelolaan KeuanganDaerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2020Nomor 1781); PeraturanMenteriKeuanganNomor17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer keDaerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021DalamRangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019(Covid- 19)danDampaknya(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun2020Nomor149)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteriKeuanganNomor94 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteriKeuangan Nomor17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke DaerahdanDana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019(Covid-19)danDampaknya(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor825); PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor27 Tahun 2021 tentang PedomanPenyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor926); Peraturan Menteri Keuangan Nomor60 Tahun 2021 tentang StandarBiaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 658); 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 7); 41. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO dan WALIKOTA METRO MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.