Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2016
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAER.AH TENTANG PENC.ABtn'AH PERATURAN DAER.AH KOl'A METRO NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERKOPERASIAN. Dengan Penetajuan Benama DEWAN PERW.AKILANRAKYAT DAER.AH KOTA METRO dan WALIKOTA METRO
Cukupjelas
Cukupjelas II. PASAL DEMI PASAL I. UMUJI Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 28/PUU-II/2013 pada tanggal 28 Mei 2014 tentang uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ten tang Perkoperasian, yang amar putusannya menyatakan : - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru. Bahwa Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perkoperasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dan Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perkoperasian. PENCABUTAl'f PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANGPENGELOLAANPERKOPERASIA.N TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR I I TAHUN 2016
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)