12.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); -'.
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
14.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/MENKES/SK/Vlll/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan; ·
15.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/KEP/ 10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya;
16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
17.Peraturan Menteri Kesehatan 736/MENKES/PERiVI/2010 tentang Tata Pengawasan Kualitas ,Air Minum;
18.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
19.Peraturan Menteri .Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun.2015 Nomor 2036);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daeran [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ~587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); '. r- Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adaian Kota Metro.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat daerah Kota Metro sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro.
4.Walikota adalah Walikota Metro.
5.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat D:PRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
6.Perangkat daerah adalah bagian dari organisasi pemerintah daerah Kota Metro yang diberikan wewenang untuk menyeleng- garakan urusan pemerintahan tertentu.
7.Setiap orang adalah orang perseorangan dan badan hukum.
8.Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan /a tau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
9.Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
10.Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.
11.Penyehatan adalah upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan.
12.Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor: risiko atau gangguan kesehatan. • BABI KETENTUAN UMUM Dengan Persetujuan Beraama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO dan WALIKOTA METRO