1.Daerah adalah Kota Metro.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom ..
3.Kepala Daerah adalah Walikota Metro.
4.Dinas adalah Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
6.Camat adalah Camat se-Kota Metro. ti 7. Lurah adalah Lurah se-Kota Metro.
8.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia, dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
9.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
10.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 11 . Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
12.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan a tau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
13.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
14.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan/ atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
15.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK, adalah Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
17.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
18.KTP Berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. 18a. Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah. 18b. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 18c. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro. 18d. Penerbitan KIA adalah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA baru habis masa berlakunya pindah datang, rusak, atau hilang.
19.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
20.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
21.Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan prilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal Bangsa Indonesia.
22.Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
23.Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti terjadinya Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dibuat, ditanda tangani dan disahkan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
24.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi Kelahiran, Kematian, Lahir Mati, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama, Perubahan Status Kewarganegaraan dan Perubahan Jenis Kelamin.
25.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ditingkat penyelenggara dan Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sebagai satu kesatuan.
26.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
27.Dihapus.
28.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
29.Dokumen Identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan.
30.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
31.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada penyelenggara dan Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
32.Pengguna Data Pribadi adalah Instansi Pemerintah dan Swasta yang II membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
33.Izin Tinggal Tetap adalah Izin Tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
34.Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
35.Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran, Perkawinan, penceraian secara online adalah proses pengurusan akta kelahiran yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
36.Mengunggah adalah proses pengiriman data/ berkas dari komputer ke server aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
37.Pencatatan Kelahiran, Perkawinan, dan Kematian secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan oleh pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
38.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran yang selanjutnya disebut dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
39.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri yang selanjutnya disebut SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
40.Saksi dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
41.Laman resmi Http://dukcapil.kotametro.go.id adalah laman yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro fasilitas pelayanan pencatatan kelahiran, perkawinan dan kematian.
2.Katentuan Pasal 5 Ayat (5) huruf e dihapus, ayat (6) huruf c dihapus, ayat (7) huruf e dihapus, ayat (11) huruf a diubah, ayat (12) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (14), sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Penduduk Warga Negara Indonesia di Kota Metro wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah melalui Lurah dan Camat.
(2)Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(3)Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.
(4)Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.
(5)Penerbitan Kartu Keluarga KK baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.lzin tinggal tetap bagi Orang Asing;
b.Fotocopy atau menunjukkan kutipan akta nikah/ kutipan akta perkawinan;
c.Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.Surat keterangan datang dari luar negeri dari lnstansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;
e.Dihapus. 9 (6) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.Kartu Keluarga lama; dan
b.Kuti pan Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran;
c.Dihapus.
(7)Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a.Kartu Keluarga lama/Foto copy KK bagi penduduk dari luar daerah;
b.Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
c.Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/ atau
d.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;
e.Dihapus.
(8)Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga Warga Negara Indonesia atau orang asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a.Kartu Keluarga (KK) yang ditumpangi;
b.Paspor;
c.Izin Tinggal Tetap; dan
d.Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
(9)Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a.KK lama;
b.Surat Keterangan Kematian; atau
c.Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(10)Perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga wajib dilaporkan kepada Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(11)Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
b.Kartu Keluarga yang rusak;
c.Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
d.Dokumen ke Imigrasian bagi Orang Asing.
(12)Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melapor kepada Lurah.
(13)Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib melapor kepada Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
(14)Penerbitan Kartu Keluarga dapat melalui pelayanan online dengan syarat :
a.Perno hon melakukan registrasi Http:// dukcapil. metrokota. go. id
b.Mengisi formulir dengan mengupload (unggah) dengan persyaratan yang telah tersedia di Http://dukcapil.metrokota.qo.id
c.Persyaratan Pelayanan online Kartu Keluarga diatur lebih lanjut dengan Peratu.ran Walikota.
3.Antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
(2)Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) kurang dari 5 (lima) tahun sudah memiliki akta kelahiran bagi penduduk Warga Negara Indonesia memenuhi persyaratan :
a.Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b.Kartu Keluarga (KK) asli orangtua / wali;
c.KTP-el asli kedua orangtua. ti (3) Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 5 Tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan :
a.Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli;
b.Kartu Keluarga (KK) asli orangtua;
c.KTP-el asli kedua orangtua;
d.Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
(4)Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak Warga Negara Indonesia yang baru datang dari luar negeri mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.
(5)Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat:
a.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
b.KIA (Kartu Identitas Anak) Asli / jika rusak;
c.Fotocopy akta kelahiran;
d.Fotocaopy Paspor dan Izin tinggal tetap.
(6)Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia kurang dari 5 (lima) tahun bagi Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat:
a.Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
b.Kartu Keluarga asli orangtua
c.KTP-el asli orangtua
d.Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
(7)Persyaratan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dilakukan untuk anak usia 5 Tahun sampai dengan 17 Tahun dengan dilengkapi pas photo anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
(8)Masa berlaku Kartu Identitas Anak (KIA) :
a.Untuk anak kurang dari 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 5 (lima) tahun;
b.Untuk anak diatas 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari;
c.Orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
(9)Pelayanan online KIA
a.Pemohon melakukan registrasi Http:// dukcapil.kotametro.go.id untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi;
b.Mengisi formulir dengan mengupload (unggah) dengan pesyaratan yang telah tersedia di Http://dukcapil.metrokota.qo.id
c.Persyaratan Pelayanan online KIA diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf b dihapus, ayat (3) huruf a diubah dan ditambah 5 (lima) ayat yaitu ayat (17), (18), (19), (20) dan (21), sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b.Dihapus;
c.Fotokopi :
1.Kartu Keluarga;
2.Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun tetapi sudah menikah;
3.Kutipan akta kelahiran/surat keterangan lahir/keterangan RT /RW yang diketahui Lurah.
d.Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(2)Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b.Fotokopi :
1.Kartu Keluarga;
2.Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah;
3.Kutipan Akta Kelahiran;
4.Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
c.Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(3)Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan melengkapi surat pemyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang paling lambat 14 (empat belas) hari;
b.Fotokopi Kartu Keluarga; dan
c.Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
(4)Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.Surat keterangan pindah / surat keterangan datang; dan
b.Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(5)Dihapus.
(6)Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.Fotokopi Kartu Keluarga;
b.KTP lama; dan
c.Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
(7)Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (6). 9 (8) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Dinas yang berwenang atau yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dengan membawa persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.
(9)Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(10)Dalam KTP dimuat pas photo berwarna bersangkutan, dengan ketentuan :
a.Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, berwarna merah; atau dari penduduk yang latar belakang pas photo
b.Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru.
(11)Masa berlaku KTP :
a.Untuk Warga Negara Indonesia berlaku seumur hidup;
b.KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum perubahan Peraturan Daerah ini di tetapkan berlaku seumur hidup;
c.Orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
(12)Dihapus.
(13)Dihapus.
(14)Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2x3 cm dengan ketentuan 70% (tujuh puluh persen) tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
(15)Penduduk yang telah memiliki KTP Wajib membawa pada saat berpergian.
(16)Penduduk sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) hanya diperbolehkan memiliki satu KTP.
(17)Perekaman dan penerbitan KTP-el penduduk di luar domisili, instansi pelaksana dilarang melakukan perubahan data penduduk.
(18)Penduduk dapat melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el di Instansi pelaksana di luar domisili dengan persyaratan :
a.Mengisi formulir perekaman dan penerbitan KTP-el ke Instansi pelaksana di luar domisili;
b.Fotocopy Kartu Penduduk yang bersangkutan.
(19)Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili dilakukan dengan ketentuan:
a.Telah melakukan perekaman data;
b.Kehilangan KTP-el di luar domisili;
c.KTP-el yang rusak di luar domisili (bila rusak);
d.Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
e.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian di tempat hilangnya KTP-el.
(20)Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili dilakukan dengan ketentuan:
a.Telah melakukan perekaman data;
b.Kehilangan KTP-el di luar domisili;
c.KTP-el yang rusak di luar domisili (bila rusak);
d.Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
e.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian di tempat hilangnya KTP-el;
f.Surat keterangan kehilangan bermaterai.
(21)Pelayanan online KTP
a.Perno hon melakukan registrasi Http:/ I dukcapil. kotametro.go. id untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi;
b.Mengisi formulir dengan mengupload (unggah) dengan persyaratan yang telah tersedia di Http://dukcapil.metrokota.qo.id;
c.Persyaratan Pelayanan online KTP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
5.Ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf a dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (20), sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut: