1.Daerah adalah Kota Metro.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Kepala Daerah adalah Walikota Metro.
5.Badan adalah Sekumpulan orang dan/ atau modal, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komenditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan cara dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Orang adalah setiap pribadi. 7 . Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial, dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
8.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tobacum, Nicotiana Pustica dan spesias lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
9.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau mengisap rokok.
10.Perokok Aktif adalah setiap orang yang secara langsung mengisap asap rokok dari rokoknya yang sedang dibakar.
11.Perokok Pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa menghisap asap rokok dari perokok aktif.
12.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/ atau mempromosikan produk rokok.
13.Tempat atau Ruangan adalah bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan kegiatan dan/atau usaha.
14.Tempat sarana kesehatan adalah tempat digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan seperti Rumah Sakit, puskesmas, poliklinik kesehatan, pusat/balai pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, posyandu, toko obat atau apotek, laboratorium dan tempat kesehatan lainnya.
15.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti sekolah/ Madrasah, Perguruan Tinggi, Pendidikan non formal dan informal, Taman Pendidikan Seni Al Qur'an/Madrasah Diniyah Alawiyah, Perpustakaan, Ruang Praktek atau Laboratorium, Museum dan sejenisnya.
16.Tempat kegiatan anak-anak adalah tempat yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak dan tempat bermain anak-anak lainnya.
17.Tempat ibadah adalah sarana untuk melaksanakan ritual keagamaan seperti Masjid termasuk musholla, Gereja dan tempat ibadah lainnya termasuk Kapel, Pura, Wihara, Klenteng dan tempat ibadah lainnya.
18.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat seperti bus umum angkutan kota, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, mobil angkutan karyawan.
19.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat.
20.Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
21.Tempat olah raga adalah lapangan olah raga atau tempat terbuka dan/ atau tertutup yang dipergunakan untuk kegiatan olah raga.
22.Tempat lainnya yang ditetapkan adalah tempat terbuka yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
23.Tim pengawas yang selanjutnya disebut dengan Tim adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah dan/atau anggota masyarakat yang ditunjuk oleh Walikota yang mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok.
2.Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut: BABIV KAWASAN TANPA ROKOK Umum Pasa17