Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 19 Tahun 2016
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pendidikan Inklusif Ramah Anak;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
( 1) Peserta didik penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas :
BAB III
Peserta didik berkebutuhan khusus terdiri atas peserta didik :
Pendidikan Inklusif Ramah Anak diselenggarakan dengan tujuan :
BAB II
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Inklusif Ramah Anak di Daerah
Untuk menetapkan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, diperlukan penilaian oleh tenaga ahli relevan.
Peserta didik yang memiliki potensi bakat istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, adalah peserta didik yang secara signifikan memiliki potensi diatas rata-rata anak seusianya dalam bidang:
Peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, adalah peserta didik yang secara signifikan memiliki potensi :
( 1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf a berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Membuka PDF…