Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN
BAB I
Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Maksud disusunnya Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan adalah:
Tujuan pengaturan penataan dan pembinaan pergudangan adalah agar pelaksanaan penataan dan pembinaan pergudangan dapat beijalan tertib dan lancar sehingga pemanfaatan gudang sesuai dengan peruntukannya.
BAB III
TDG diterbitkan kepada setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang dan berkewarganegaraan Indonesia.
BAB IV
Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perizinan.
Pelimpahan kewenangan penerbitan TDG ditetapkan cfengan Peraturan Walikota.
BAB V
Perusahaan yang memiliki gudang dan menjalankan usahanya dapat berstatus:
Membuka PDF…