Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 23 Tahun 2016
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENERANGAN JALAN UMUM. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2015 ten tang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daera Kota Metro Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 02); 13.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB IV
( 1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan PJU.
RIPJU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diatur dengan Peraturan Walikota.
BAB III
Dalam pengelolaan PJU Pemerintah Daerah berwenang: Mengelola PJU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menyusun RIPJU; Memberikan izin pemasangan PJU sesuai dengan kewenangannya; Membuat kesepakatan bersama dengan PLNdalam rangka pengelolaan PJU. a. b. c. d. 1? ( 1)
BAB II
Pengelolaan PJU berdasarkan asas manfaat, keadilan, efektivitas dan efisiensi, serta estetika.
BAB VII
( 1) Pemasangan LPJU dilakukan pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan dilakukan secara bertahap dengan mernperhatikan pada :
Pengadaan alat penerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Traffic Light (Lampu lalu lintas) termasuk dalam kategori penerangan jalan umum dalarn wilayah daerah yang pengelolaannya dilakukan tersendiri oleh Dinas Perhubungan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Walikota.
BAB VI
Pengelola PJU wajib melakukan koordinasi rutin dengan :
Membuka PDF…