1.Daerah adalah Kota Metro.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Metro.
3.Walikota adalah Walikota Metro.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kota Metro.
5.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Metro.
6.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri, serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
7.Usaha Pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang milik sendiri, dan/atau pihak lain untuk mendukung/ memperlancar kegiatan perdagangan barang.
8.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekeija serta berkedudukan dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
9.Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.
10.Dihapus.
11.Dihapus.
12.Anak Perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian terbesar saham/ modal yang ditempatkan dalam anak perusahaan tersebut.
13.Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan bagian dari perusahaan induknya yang terdapat berkedudukan ditempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
14.Agen Perusahaan adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan dari perusahaan lain yang menangani dengan suatu ikatan atau peijanjian.
15.Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan atau pengurusnya ditentukan sesuai wewenang yang diberikan.
16.Kantor Pembantu Perusahaan adalah perusahaan yang menangani sebagian tugas dari kantor pusat atau cabang.
17.Gudang Tertutup adalah Gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.
18.Gudang Terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu.
19.Gudang berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu ruangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas, curah atau biji-bijian yang konstruksinya terbuat dari baja, besi, alumunium, beton atau dari kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karateristik barang yang disimpan.
20.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibidang perdagangan.
21.Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki gudang baik untuk dikelolah sendiri maupun disewakan.
22.Pengelola Gudang adalah Pelaku Usaha yang melakukan usaha penyimpanan barang yang ditunjukan untuk diperdagangkan, baik gudang milik sendiri maupun gudang milik pihak lain.
23.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :