menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 1981 Nomor 11, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3482);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, 'tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2009 tentang Peiayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
8.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesebatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
9.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petcrnakan dan Kesebatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif BiayaTera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Vetcriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5356);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengcndalian dan Prnanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Namor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonior 5543);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pcnyelenggaraan Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pcngelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M- DAG/PER/ 10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1564); 1«. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pcngujian Berkala Kendaraan Bcrmotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
19.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pclayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1790); 20, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 /M- DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologj Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 674);
21.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bcrmotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2922/AJ.402/DRJD/2018;
22.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
23.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
24.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
25.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusai Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
26.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tabun. 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2018 [Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 6);
27.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 let) tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9); Dengan Persctujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO dan WALIKOTA METRO MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Pasal I Beberapa kelen tuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 34, angka 35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39, angka 40, angka 45, angka 46, angka 51, angka 53 dan angka 60 diubah serta ditambah 6 (enam) angka baru yaitu angka 62, 63, 64, 65, 66 dan 67, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :