Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks47PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN RUANG TERBUKA
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud :
BAB II
Penataan RTH diselenggarakan berdasarkan asas: manfaat, selaras, seimbang, terpadu, keberlanjutan, keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Penyelenggaraan RTH dimaksudkan untuk :
Tujuan Penataan RTH adalah untuk kelestarian, keasrian dan keseimbangan e osistem dalam rangka penmgkatan kualitas lingkungan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.
BAB III
Penataan RTH diarahkan untuk meningkatkan fungsi :
Peningkatan fungsi RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memberikan manfaat bagi masyarakat di Daerah yang mencakup :
BAB IV
Ruang lingkup Penataan RTH sebagaimana meliputi tahapan :
Membuka PDF…