1.Daerah adalah Kota Metro.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 4. 5. 7. 8. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Walikota adalah Walikota Metro. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kota Metro. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Badan Narkotika Nasional Kota Metro yang selanjutnya disebut BNNK, adalah instansi vertikal yang bertanggung jawab melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Metro. Aparatur Sipil Negara adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada perangkat daerah. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
10.Obat-obatan terlarang adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, baik pikiran, perasaan, dan perilaku serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
11.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
12.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
13.Zat adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif.
14.Pencegahan adalah segala upaya, usaha a tau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab bertujuan untuk meniadakan dan/ atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika dan prekursor Narkotika.
15.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalah guna atau pecandu narkotika dan prekusor narkotika melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
16.Peredaran gelap narkoba adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. 1 7. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
18.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa indikasi medis, tidak dalam pengawasan dokter, dan tanpa hak atau melawan hukum. 19. 20. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis. Korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan narkotika. • 21. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur dan keluarganya, dan/atau wali dari pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. •
22.Institusi penerima wajib lapor adalah Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, dan/ atau Lembaga Rehabiltasi Medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
23.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah beserta lembaga terkait kepada masyarakat dalam upaya pencegahan dan peningkatan pengetahuan tentang penyalahgunaaan narkotika dan prekursor narkotika.
24.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan- kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain bagi penyalahguna baik pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani kuratif dan rehabilitatif.
25.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan konsultasi hukum bagi penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
26.Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu dan holistik/menyeluruh dengan cara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi untuk membebaskan penyalahguna baik pecandu dan korban dari ketergantungan narkotika.
27.Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat juga mencegah risiko kekambuhan ketergantungan terhadap penyalahgunaan narkotika.
28.Fasilitas rehabilitasi medis adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kuratif dan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika, melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik medis, fisik, psikis, spiritual dan sosial. •
29.Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah lembaga yang melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika.
30.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah.
31.Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel, dan penginapan di daerah.
32.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di daerah. 33. 34 . 35. Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan usaha di daerah. Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dan dikelola serta dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali un tuk pertokoan dan perkantoran di daerah. Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/ operasionalnya berada dalam wilayah daerah.
36.Media Massa adalah media elektronik, media cetak, media sosial, serta media online yang berada dalam wilayah daerah.
37.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro.