Dalatn Peratiiran Daurah ini yang dïmakKUd denman : ], Dtierah adalah Darrah Kota Metro.
2.Pernerintah Daerah adalah Walikota scbagai unsur penye^enggara Pcmcrintah Dacrah yang memimpir pel akMtïafin pemerintah .vang menjadi kewenangan daerah
3.Dcwan Prrwakilan Rakyat. Dacrah, yang sclanjutnya disebut DPRD adalsh Hemhaga perwfikilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai Unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Walikota adalah Walifcola Metro,
5.Pejabal adalah Pegawai yang diberi mgas tertentu di bidang jierpajakan daerah scaual dengan pcraturan pcnindang- undangan.
6.Reraturan Daerah adaiah Peraturan Dacrah Kota Metro.
7.Peraturan Walikota adalah l’traturan Walikota Metro. S. Rfitribusi Daerah yang sclanjutnya discbut Retribusï adalah punguran daerFih scbagai pembayaran atas jasa arau peTnbcrian fein ierLentu yang khusus discdiakan dan/atau dibcrikan olch Pemcrintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Badan adalah sekuinpulan orang dan/atau modai yang merupakart kesLUutui, baik vang mclakukan usaha maupun yang tidak melakuktm usaha yang mebputi perseroan terbatas, perseroan knman di ter, pcrscruan lainnya, Badan Usaha Milik Megara (RUMN), alHU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD| dengan natna dan tlalam bentint apapun, firma kongsi, k<jpcrasiT dan pension, persekutuan, perk umpulan, yayasan, organisasa massa, organieasi sosial poli Lik, atau organisasi lainnya, Icmbaga dan bcntuk badan lainnya (ermasuk kontrak invcslasi kultkLif dan bcntuk usaha tetap. JO. J&sa adalah kcgiatan Fcmcrintah Daerah berupa usaha dan pclayanan yang rncnycbabktm barang, fasilitas atau kEmanfaatan lainnya yang dapat dinikmati olch orang pribadi arau Badan.
11.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan óleh Pemcrintah Daerah untuk lujuün kepcnlingan dan kcmanfaatan umum scrta dapat dinikmati nleh a rang pribadi atau Badan.
12.Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kpta Metro yang n^rupakan tempat pclayanan keschatan meiipuü rnwat jalan dan thidakau gawat darurat yang mencakup pelayarAn rnedik dan laboratorium sederhana yang ditangani oleh tenaga medis, paramedic dan tenaga kesehatan lainnya.
13.Lhrskesmas RaWat Inap adalah Unit Ptlaksana Teknis Dinas Kcathatan Kota Metro yang merupakan tempat pelayanan kesehatan dasar mdiputi rawat jsian. rawat inap, dan lindakan gawat darurat, yang mencakup pclayanan medik dan Eaburatorium sederhana yang ditangani oleh tenaga medis, para media, aan kesehatan lainnya -
14.Puskcsmas Ptmbantu adalah unit pelayanan keschatan pem bantu, mtrupakan tempat pclayanan kesehatan dasar melipuü rawat jalan dan laboratorium sederhana yang ditang^ani oleh pcrawat dan bidan, jtjisesuaikan dengan kompetensir.ya . 15, Puskcsmas Kcliling adalah suatu upaya keschatan desar diktkukan dleh tenaga medis, paramedic, dan tenaga kesehatan lainnya diluar gedun^ puskesmas, menggunakan kendaraan roda 4 (emptit) ataupun roda 2 (clua) pada suatu tetnpaL di Kclurahan yang jauh dari sarana keschatan dan herada dl Wilayah Kota Metro. 16, Pclayanan Kesehatan adalah ^ngknian kcgiataii yang dilakukan oleh dokter umum, dokter gigi, dokter hewan, perawat dan bidan mulai dari analisa, diagnose sampai pengobatan terhadap aescorahg da lam up^ya pcnycmbLihaa pcnyafcit. 17, Rawat Jalan adalah pelayanan keschatan terbadap pendcrita tan pa mengtotip,
18.Rawat loap adAlah pdHyanan terhadap pasim untuk obseivasi, diagnoaa, jiengnbalan dengan mcnempaTi ruang rawat inap.
19.Rawat Kunjungan adalah pelayanan keschatan yang mengunjungi/ niendatangi tempat f.inggal pcndcrita.
20.Tindakan Media adalah pdayanan kesehatan terhadsp pcndcrita dengan niclakukan tindakan-tindakan tertenl.u di bidang medis. 21, Fcmeriksaan k'nr Dokter adalah pernrrikaaan terhadap sescorang yang meliputi tinggi badan, borat badan, lekanan darah dan lain-lainnya, dimatia pada akhimya dinyatakan dengan keterangan schat oteh dokter.
22.Fcmerik^ari Pcnunjang Medik adalah poeetn upaya pemeriksaan yang dilakukan terhotiap scsccFrang guno menunjang diagnosis dan therapi- 23, Rujukan adalah pelimpahan itoggung i^wab secara timba! balfk atas sétftiatu kasus atau ïnaéalah keseliacan kcpada yang Ie bib berwenang dan mampu secara berjenjang. 24- Pelayonan Gawal Dafurat adalah pelayanan kesehatan ringkat lanjutan yang harm tliberikan scccpaLuya uijtuk mcnccgah / mcnHngfculangi resiko kematian atau cacat-
25.Pclayanan Pernm-ang Non Medik ad&lah pelayanan yang dibcriknn stcara bdsk lang&Ufig berkaitan dcngan pelayanen media.
26.Visum Et Repertum. adalah lapomn tertulis yang dibuat atas sumpah jabatan tentang apa yang dilihat dan apa yang ditemukan pada korban oleh Dokter/ Dokter Hewou poda saat itu sepanjung pengetahi^n dab kemampuan yang Mbaik-baifcnya atas pcrmintaaïi pejabar. yang berwenang untuk kepentingan hukum. 26a.Ter aak adalah sapi, kcrbauT kudo, kambing, dan domba sctih unggas, aftb.Vaksinasi adalah pernberiun vaksin ke dalam tubuh seseorang untuk memberikan kekebaisn terhadny penyakit. tersebut. 26c, Epidemiologik adalah ilmu yang mempclajari pola kcschatan dan penyakit scrla fakor yang terkait di tingkat populasi untuk mengidentifikasikan faktor risikc penyakit scita menentukan pendekaten penanganan yang optimal untuk praktik klinik den untuk kedokteran prcvtniiT. 26d.Senatogik adalah pengujian menggunakan serum hewon setisgei *ampe! untuk peneguhan diagnose penyakit. 26e. Spesimcn adalah hewon stau bagian tubuh hcwan yang digunakan sebaga^ contoh untuk mengkaji oifat seluruh populasi bagi spesies atuu söM^Siéa yang berkenaan. 26f Laboratorium adalah tempat riser ilmiah, eksperimen, jxingukuran ataupun pelatihan ilmiah kesehatan hcwïul. 26& Kesmavct atau Kcschatan Masyarakat ydteTinct adalah ^gaia tinman yang Iwrhubungan dengan hcwan dan pnxluk hewen yang secona Eangsung atau tidak longsung mempcnganihi kcschalatt manusiS- 26hrPrüduk Tlewan adalah sernua bahan yang berastd dan htwan yang imtsih sc^ar d^Ti/otau telah didah/diproscs untuk keperluan konsumsi, farmasetika, perLaman,, dan/alau kegunaan lain bagi pcmcnuhan kebutuhan dan kemeslahaian manusia sepanjang masih memungkinkan menjadi media pembawa penyakit hewan terutania zoonosis, 26i. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menuktr dari Hcwan kepada manusia atau seMliknyA- 26j. Pcngawasan adalah serangkaia n kegiainn yang dilakukan untuk menjamin dan memclihara pcnyclcn^mum Ktsehüian Masyarakat VeteHner yang terken dali- 26k.J-Iasil [fcutan adalah basil sampin^ dart pernctnogan hewan berup^ darah, kulit, iemak, tandukt tulang dan kulit,
27.Jasa Sarana adalah imbalan yang ditcrima atas pemakaian Baran® fasilitas, bahan kimia, bahan dan alaL kcschatan habis pakai uang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan /tcra.pi> dan rchabilitasi. 2Ö. Ja&a Rdayanan adalah imbalan yang dittnma oich pclaksanaan pelayanan atas jasa yang dibcrikan kepada pasicn dalam rangka ubservasi. diagnosis, pengo baton /tcrapi dan rchabilitasi.
29.Upaya Kcaciialtin adalalj upaya. balk peuirigkalan krsehalaith pciicugahan penyakit, pengobntan maupun pengcmbaliaii fungsi tubuh/ anggnta tubuh ƒ organ tubuh seseorang yang dilaksanakan deh tenaga profcsional yang bcrkonipcLm.
30.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan petobedahan yang menggunakan pcmlwsan umum atav Jokal.
31.Tindakan Mtdik Non Opcratif adalah Lindakan tanpa pembedahan untuk mem bantu pencgakan diagnosis dan tempi.
32.Parkir adalah kcadaan tidak bcrgcrak suatu kendaraan bcmiutur yang bcrsifaE scmentara
33.Tcmpat Parlor adaloli tempat yang berads ditepi jalan umum,tcrtcntu dan tclah ditctapkan olch Kepala Daerah sebagai Lcmpal parkir kendaraan bcrmotor.
34.Kendaraan Bermotnr adalah kendaraan yang digtrakan olch pcralaian teknis yang berada pada kendaraan tersebul.
35.Kendaraan Bertnm nr Wajib Uji adalah sctiap Kendaraan Bermoior Mobil jenis Mobil Bus, Mobil Barang, Mobil Pcnumpong Umum dan Kendaraan Khusus serta Kerela Gandengan dan Kcrcta Tcm pclan yang dioptrasikan dijalan.
36.PengujÈan Kendfiraan Bermolür adalah scrangkaian kegiatan menguti dan atari memeriksa banian -bagian Kendaraan Bermdto^ Mobil Barang, Mobil Ptnumpang, Kcrcta Gandengan, Kerala Teaipclan dan Kendaraan Khusus dalam rangka penemuan terhadap Persyaralan teknis dan laik jalan.
37.Uji Berkala adalah pengQjian Kendaraan Bcrmotor yang dilakukan sreara Bcrkala terhadap sedap Kendaraan Bermotar Wajib Uji
38.Uji Ulang adalah Pengnjiari keinbali Kendaraan Wajib Uji yang tidak lulus uji.
39.Buku uji berkala adaJah tanda bukti lulus uji berkala berbtntuk buku yang berisi data dan T^ginilasi hasil Pengujian setiap Kenriaraan Bermotor Wajib Uji.
40.RetribLisi Ptlayanan l^cnycdotan Kakus yang srlanjutnya disebut ReLnbusi adalah pembayaran atas jasa pehyanan penycdchtan kakus/jamben yang distdiakan untuk kepenringan orang pribadi alau badan. 41. Kakus/Jamban adalah tempat pembuangan kotoran manusia.
42.Mobil Tinja adalah kendaraan yang diptrgunakan sebagai alar aogkut Linja yang diperlcngkapi dengan alat atom perlrngkapan penyedot kakun/jamhan. 43, Alat Pemadam Kehakwan adalah alat-alat teknis yang diprr^unakan untuk menc^gah. dan jnemadaaikan kebakaran. 44, Pcmcriksaan atom Pengujian Alat Pemadam Kebakaran adalah alat dndakan dan atau pengujian oleh pcmcrintah dacrah untuk menjamin agar alat pemadam kebakaran selalu dalam kcadaan da pat herfurigsi dengan baik. 4b. Retribust Pemerilcflaan Alat Pemadam Ke ba karen yang sclanjutnya disingk^t retribusi odttlah pernbayaran atas pefayanan dan aiau pengajian pernei-iksttan oleh princrimah dacrah terhadap alar-alar pemadam kebakaran yang dimiliki dan atari dipergunakan nleh ma^yarakat. 46- Retribusi Prfayannn Tern, Tera Ukmg dan KaJibrasi Alat-alat Ukurt Takae, Timbang dan Fte^ngkapannya {UTTP} «erta Pcngujian Kuanta Barang dalam kMdaan terbungkus yang selanjutnya disebut retribusi ya Tig dipungut aleh daerah sebagte pembayaran ptlayanan tcra, tera tilatig dan kalibrasi dat- alut ukur. takar, timbang dan pcrLtri^kapanriya serta pengujian kuanta ba rang dalam kcadaan terbungkus.
47.Alat Ukur adaiah alat yang dipcruntukan afeau dipakai bagi pengukuran kuslitas dan atau kuantitas. 48, A!at Tatar adaiah alat yang dipmmTukan atau dipakai bagi pengukuran kuanlitas atau pcnakaran.
49.Alat Timbang adalab alat yang dipcruntukan atau dipakai, bagi pcngukuran massa atau penimbang.
50.Alal Perlengkapan adaiah alat yang dipcrunlukart Qtau dipakai sebagai perlengknpan atau tambahan pada alat-alaL ukur, (akar, atau tiinbang yang menenlukan hasil pengukuran, penakaran atau pcnimbangan.
51.Tcra adaiah kegiatan mcnandai denzin tanda tcra sail atau drngan tanda tcra bata) yang berlaku atau rnemberiksn keterangan tertulis yang bcnaiula uera sail atau tandd rera batal yang berl&ku, dÜakukan oleh pcgawai-pegawai yang berlikk mdakukan bcrdasarkan pengujian yang dilakukan atas alal-alat ukur, takar, limbang dan pcrlengkapannyïi yang belum dipakai.
52.Tera Ulang adaiah Kegiatan mcnandai berïtaM dengan tanda-tanda tcra sah atau tcra baial yang berlaku untuk membtTÏkan keterang^n-keterangan tertulis yang bcrtanda Iers sab atau tera batal yang berlaku, dilakukan bleh pegawai-pegawai yang berhak niclakukannya bcrdasarkan pengujian yang dija Lankan atas alat-aUl ukur, takar, timbang dan periengkapannya yang i^Lah ditera . 53, Pengujian adclah ktseluru ban tindakan sesudah UTTP Julus dftlam pcintriksaan betupa membandingkan penunjukannya dengan standar yang dilakukan oleh pegaurai yan^ berhak men era dan Atau menera ulang ap^ar dapat dikdtahui apakah sifat-öifat ukur UTTP terse but. lebih besar, sama atau icbih kccil dari ba tas kesalahan yang diizinkan- 54. W^ib Reiribust Daerah adalah orang prih^di mail Radan yang menurut pcraturan perundang midangan rctribusi diwajibkan untuk melakukan pemHayaran rrlribusi, termasuk pemungut atau pemotong rriribusi LertentU-
55.Masa Rctribusi adalah suaru jangka. waktu tertentu yang merupakan batas wakttt bagi wajib rctribuai untuk memanfaatkan ja&a dan perizinan tertentu dari Pcmcrinlah Dacrah yang bersaagkutan.
56.Surat Setoran Rctribusi Daerah yang selanjutnya. disingknt SSRD adaiah bukii pérnbayaran atau pèhyttór&n retribusi yang telah diJakukan dengan menggunakan fbnnulir atau lelah dilpkukan dengan cara lain kc Kas Dacrah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleli Kepala Daernli.
57.Swat Ketctapan Retribusi Dacrah yang selanjutnya disebi.it SKRD adaiah surat ketetapan retribusi yang mEmentulcan bes&rnya jumlah pnkek retribusi yang 5&. Surat Ketetapan Retribusi Dacrah Lcbih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adaiah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumleh kelebihan pembayai-an retribusi kacena jumEah knedit retribusi lcbih besar dari pada retribusi yang lerulang atau seharusnya tidak tcrutang.
59.Hurat Tagihan Retribusi Dserah yang selanjutnya disingkat STRD adaiah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi adniinistratif berupa bui^ga dan/aLau denda.
60.Pcnicriksaajti adalah serangkai&n kegjatan menghknpun dan mengolah data, kctcrangan, dan/atau buk Li yang dilaksanakan secara objcktif dan profesional Iwitda sarkon suatu smndar pemerikaaan untuk menguji kcpatuhan pemenuljan kew^jiban relribusi daerah dnn/atau untuk lujuan lain dalam rangka melsksanakan keeentuan peraturan perundang-undangan tentang Perpajakan Daerah dan Relribusi Daerah. 61 - Penyiriikfin Tindak pidana dtlxdang Relribusi Darrah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mcncari serta mengutnpulksti buk Li yang dcngan bukti itu mcmbuat tcrang tindak pidana di bidang Relribusi Dacrah yang tcijadi scria mcncmukan tcrsangkaiiya.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah, sefaingga PushI 4 berhnnyi sebagai berikut ;