1.Daerah adalah Kota Metro.
2.Walikota adalah Walikota Metro.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan telekomunikasi, tata ruang dan perizinan.
6.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan / atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optie, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
8.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
9.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang di pergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang di ikat oleh berbagi simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya di sesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
10.Menara Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara bersamasama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
11.Menara Telekomunikasi Rangka adalah Menara Telekomunikasi yang bangun bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya. Menara tipe ini dapat berupa menara berkaki 3 (triangular tower) dan menara berkaki 4 (rectangular tower).
12.Menara Telekomunikaasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang struktur bangunannya berbentuk tunggal tanpa simpul rangka yang mengikat satu sama lain dan merupakan menara yang hanya terdiri dari satu rangka batang/tiang yang didirikan atau ditancapkan langsung pada tanah dan tidak dapat didirikan di atas bangunan. Berdasarkan penampangnya, menara ini terbagi menjadi menara berpenampang lingkaran (circular pole) dan menara berpenampang persegi (tapered pole).
13.Menara Telekomunikasi kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain bentuknya diselaraskan dengan lingkungan menara tersebut.
14.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
15.Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
16.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
17.Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan Menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan Menara untuk pihak lain
18.Dihapus.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Metro.
21.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
22.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi, dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan terkait.
23.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
24.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
25.Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
26.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
27.Dihapus.
28.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundangundangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
29.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
30.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjukkan oleh Kepala Daerah.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
32.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
33.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
34.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan penghimpun dan pengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
35.Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
36.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur Pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di Kota Metro;
37.Tingkat Penggunaan Jasa adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
38.Variabel/Faktor adalah alat ukur untuk menghitung pembebanan biaya berdasarkan kondisi teknis atau keberadaan menara.
39.Angka Indeks/Koefisien adalah angka pembandingan yang dinyatakan dalam persentase atau desimal untuk mengukur perubahan biaya berdasarkan variabel/faktor tertentu.
2.Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :