(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunl945; jdih.metrokota.go.id 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Percncanaan Pembangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan lumbar an Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang- Un dang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemcrintahan Dacrah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencaha Pembangunan Jangka Panjang Nasibna] Tahun 2005-2026 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pdayanan Publik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pcngclolaan Lingkungan Hidup (Lernbaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 10. Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pcrtanian Berkelanjutan (Lernbaran jdih.metrokota.go.id 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tending Pemerinlahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara RepubHk Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelcnggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); jdih.metrokota.go.id 21. Peraturan Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lem bar an Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); 22. Peraturan Menteri Dakun Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengen dalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pcmcrintah Daerah (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Pcnyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540); 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomen kl atu r Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1447); 27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6, Tamba han Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 6); 28. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 idih.metrokota.go.id 30. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rcncana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Metro Tabun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 1); 31. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Metro Tahun 2005-2026 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 14); 31. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembcntukan dan Susuhan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO dan WALIKOTA METRO MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2021- 2026. BAB UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kola Metro. 2. Pemerintah Daerah adalah Kcpala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah an Daerah yang memimpin pelaksanaan unman pemerinlahan yang menjadi kewenangan jdih.metrokota.go.id 7. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang sclanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk pcriode 1. (satu) tahun. 8. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang sclanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk period e 1 (satu) tahun. 9. Visi adalah rumusan mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencana.au. 10. Misi adalah rumusan mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 11. Strategy adalah langkah berisikan program program sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran. 12, Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi. 13. Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus pcnyelenggaraan pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD. 14. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah daiam bent.uk upaya yang bcrisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan ftingsi. 15. Program Pembangunan Daerah adalah program strategis Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran R&IMD. 16. Kinerja adalah capaian keluaran/ hasil/ dampak dari kegiatan /program /sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan. 17. Rencana Tata Huang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil percncanaan tata ruang yang mempakan penjabaran st.rat.egi dan arahan kebijakan pefmanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupat.cn/kota ke daiam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah. 18. Kajian Lingkungan llidup Strategis yang sclanjutnya disingkat dengan KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematiS, menycluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkclanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi daiam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. 19. Pembangunan berkclanjutan adalah upaya sadar dan tcrencana yang jdih.metrokota.go.id