1.Bangunan harus sesuai dengan gambar
2.Bangunan harus menggunakan bahan-bahan yang cukup kuat dan baik
3.Letak bangunan sekurang-kurangnya ½ x lebar jalan ditambah 2 (dua) meter dari bibir siring bagian dalam pekarangan.
4.Pemegang izin diwajibkan untuk menanam pohon perlindungan.
5.Pemegang izin harus membuat Drainase / saluran air disesuaikan dengan situasi bangunan
6.Khusus untuk bangunan industri harus dilengkapi dengan bangunan pengelolaan limbah, sesuai keadaan
7.Izin dapat dicabut kembali/ dibatalkan apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, fungsi bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan izin yang diberikan, izin yang dikeluarkan didasarkan atas keterangan yang tidak benar.
8.Setiap akan diadakan perubahan, perluasan bangunan agar melaporkan kepada Dinas Tata Kota dan Pariwisata Kota Metro. : Ketentuan Pidana : Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau lunas dibayar. : Surat izin ini dapat dicabut kembali apabila ketentuan / kewajiban yang telah ditetapkan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. : Surat Izin Mendirikan Bangunan ini berlaku terhitung sejak tanggal dikeluarkan. Keterangan : Retribusi : Rp ....................... . Dikeluarkan di : M E T R 0 Tembusan: (............................................. ) Pada tanggal ........................... . An. WALIKOTA METRO KEPALA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTAMETRO, •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• NIP ................................................... .
1.Inspektur Kota Metro
2.Kepala Dinas Pendapatan Kota Metro
3.Kepala Dinas Tata Kota dan Pariwisata Kota Metro
4.Camat, Lurah dan yang bersangkutan PARAF HIERAR IHIS WALIKOTA METRO, Selitda I ) , 'Ass .Ii~... ~ .Mr.{S .. ' )c Kepala Bagian ............ I ~ •ftasubbag .: : .. : ........... ~ - • [MEj"R0 ! 1 I PEMERINTAH KOTA METRO ,. Nomor Lampiran Perihal Tembusan SEKRETARIAT DAERAH Jalan Jend. AH. Nasution Nomor 03 Metro Kodc Pos 41000 Tclcpon (0725) 41700 Faks. (0725) 49500 website www.metrolwta.go.id Metro, .;18 Februari 2014 0601 ~IL/ /SETDA/06/2014 UNDANGAN Kepada Yth,
1.Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik
2.Asisten Administrasi Umum
3.lnspektur Kota Metro
4.Kepala BPKAD Kota M~tro
5.Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Metro
6.Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro Di METRO Dalam rangka penyusunan bahan kebijakan daerah dibidang pajak dan retribusi daerah, dengan ini dimohon kehadiran Saudara pada : Hari/tanggal Waktu Tempa1 A'cara : Rabu, 05 Maret 2014 : Pukul 13.30 WIB s.d sefesai. : Ruang Rapat Sekda Kota Metro . : Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Metro tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Demikian agar hadir tepat waktu dan tanpa berwakil. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Muda 98303 1 009 Yth . Walikota Metro (sebagai laporan). I , • DAFTAR HADIR RAPAT Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Metro tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Metro 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Hari : Rabu Tanggal : 05 Maret 2014 Tempat - : Ruang Rapat Sekda Kota Metro NO NAMA UNIT KERJA TANDA TANGAN 1 1 /tnn'. ~/~. I rt .rr..e~ -/4 .,--. -t- 3 BAe,t~N Hlll=l,(TI 4~, 7 9 Or. ( 11 N1tc,.~tl.0- G;"- ~- ~ C,{l,j~ii!,, • 11 ~ ~. (}~<-~, 13 14 14 15 15 16 16 17 17 18 18 19 19 20 20 .Sos Tk. I , · 03 199803 1 007 • I PEMERINTAH KOTA METRO SEKRETARIAT DAERAH Jalan Jend. AH . Nasution Nomor 03 Metro Kode Pos 41000 Telepon (0725) 41700 Faks. (0725) 49500 website www.metrokota.go.id NOTULEN Rapat ': Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Dae rah. Hari/Tanggal Rabu / 5 Maret 2014. Waktu Panggilan Pukul 13.30 wib. Waktu Rapat Pukul 13.30 s.d 15.00 wib. Tempat Rapat Ruang Rapat Sekda Kota Metro. Acara Pimpinan Rapat Peserta Rapat Hasil Rapat
1.Pembukaan.
2.Penjelasan Draft.
3.Pembahasan.
4.Pengambilan Keputusan.
5.Penutup. Ketua Sekretaris Pencatat Asisten Administrasi Umum. Kabag Organisasi. Kasubbag Tata Laksana Bagian Organisasi.
1.Heri Rozani, SH. (lnspektorat).
2.Ir. Arif Joko Arwoko (Dispenda).
3.Ora. Ida Sriyatun (Dispenda)
4.lka Pusparini Anindita, SH. (Bagian Hukum).
5.Titik Murji'ah (BPKAD)
6.Peserta lain dari unsur Dispenda dan Bagian Organisasi sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Rapat terlampir). 1'. Rapat dibuka oleh Asisten Administrasi Umum selaku pimpinan rapat.
2.Kepala Dispenda memberikan penjelasan bahwa Rapat akan membahas 2 (dua) alternatif draft yang telah disiapkan yang meliputi peraturan yang menjadi landasan (PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dan alasan yang dijadikan pertimbangan perubahan Pasal 3, 4, 7, 9 dan 10 Perwali No. 11 Tahun 2012. Juga dijelaskan kemudian yang membedakan Drat I dan Draft II adalah keberadaan perubahan Pasal 3, dimana Draft I memuat perubahan Pasal 3 sedangkan Draft II tanpa melakukan perubahan atas Pasal 3 tersebut (Draft I dan Draft 11 sebagaimana terlampir). • ·•
3.Selanjutnya peserta rapat memberikan saran/pendapat secara berturut-turut mulai dari unsur lnspektorat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan seterusnya yang diikuti dengan diskusi- diskusi yang pada umumnya setuju dengan materi yang dimuat dan mengarah pada kesimpulan untuk memilih Draft I.
4.Sebelum menetapkan hasil rapat, pimpinan rapat melakukan konsultasi kepada Sekretaris Daerah mengenai kesimpulan yang akan diambil berdasarkan saran/pendapat dan diskusi yang telah dilaksanakan.
5.Pimpinan Rapat memutuskan bahwa Rancangan Perubahan Peraturan Walikota akan diajukan berdasarkan Draft I.
6.Rapat ditutup Pimpinan Rapat. PIMPINAN RAPAT Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Metro EviRo~ . Pembina Utama Muda NIP. 195812291985022001