DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2020

Nomor
9
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Remunerasi adalah imbalan jasa yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, tambahan penghasilan pegawai,pesangon danfatau pensiun. Penerimaan jasa pelayanan kesehatan di RSUD Jend. A. Yani bersumber dari pembayaran Pasien Umum, Pasien Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan Pasien Pelayanan Kesehatan Asuransi Lainnya.

Isi peraturan