menetapkan Perubahan Atas Peraturan DaerahKotaMetro Nomor14 Tahun 2018 tentangPengelolaan BarangMilikdaerah; Undang-UndangNomor12Tahun 1999 tentang Pembentukan KabupatenDatiIIWayKanan, Kabupaten DatiIILampung TimurdanKotamadya DatiIIMetro (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999Nomor 46,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3825); Menimbang:a. b. Mengingat:1. 2.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor5589)sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor87,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6485); Peraturan Pemerintah Nomor27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BarangMilikNegara/ Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 3. jdih.metrokota.go.id I 4.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2019Nomor42,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6322); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor19Tahun 2016 tentangPedoman Pengelolaan BarangMilikDaerah(Berita NegaraRepublik IndonesiaTahun 2016Nomor547); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020 tentangPedomanTeknisPengelolaan KeuanganDaerah (BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2020Nomor 1781); PeraturanDaerahKotaMetro Nomor14Tahun2018 tentangPengelolaanBarangMilikDaerah(Lembaran DaerahKota MetroTahun 2018Nomor14,Tambahan Lembaran DaerahKotaMetro Nomor14); 5. 6. 7. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO dan WALIKOTA METRO MEMUTUSKAN : Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANDAERAH KOTAMETRONOMOR14TAHUN2018 TENTANGPENGELOLAAN BARANGMILIKDAERAH. PasalI BeberapaketentuandalamPeraturanDaerahKota Metro Nomor14 Tahun 2018 tentangPengelolaan BarangMilikDaerah(Lembaran DaerahKota MetroTahun 2018Nomor14,Tambahan Lembaran DaerahKota MetroNomor14)diubah sebagaiberikut :
1.Ketentuan Pasal1angka 29 dan angka 39 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: