1.Pemerintah adalah Pemerintah Kota Palangka Raya.
2.Daerah adalah Kota Palangka Raya.
3.Walikota adalah Walikota Palangka Raya.
4.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Palangka Raya.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya.
7.Perusahaan adalah Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
8.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
9.Direksi adalah organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10.Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
11.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, selanjutnya disingkat TJSL adalah kewajiban yang melekat bagi Perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Kota Palangka Raya untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan selaras dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat.
12.Program TJSL adalah rencana kerja tahunan perusahaan dalam penyelenggaraan program baik yang dikelola langsung oleh perusahaan maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup mitra binaan serta masyarakat dilingkungan perusahaan, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan sosial dilingkungan mitra binaan dan masyarakat sekitar perusahaan serta kegiatan restorasi dari ekploitasi lingkungan.
13.Program Pemberdayaan Masyarakat adalah program TJSL sebagai suatu upaya untuk memulihkan atau meningkatkan keberdayaan suatu komunitas agar mampu berbuat sesuai dengan harkat dan martabat mereka dalam melaksanakan hak-hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
14.Program kemitraan adalah program TJSL yang bertujuan menumbuhkan, meningkatkan dan membina usaha mikro, kecil dan menegah untuk mendukung kemandiriaan unit usaha masyarakat di wilayah masyarakat sasaran.
15.Program Bina Lingkungan adalah adalah program TJSL yang bertujuan untuk pemberdayaan dan perbaikan kondisi sosial masyarakat di wilayah masyarakat sasaran.
16.Program Investasi adalah program TJSL dalam bentuk penanaman modal, baik langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan yang untuk mendirikan atau memperluas bidang usaha perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahtaraan karyawan maupun masyarakat umum yang memberikan keuntungan dalam jangka pendek, menengah maupun panjang bagi perusahaan.
17.Pembiayaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah dana yang digunakan oleh perusahaan untuk peyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
18.Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disebut Forum TJSL adalah forum yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Akademisi, Asosiasi Pengusaha, dan lembaga adat dan/atau forum sejenisnya untuk membantu Walikota selaku Kepala Daerah untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan program Pemerintah Daerah dengan Perusahaan.