1.Kota adalah Kota Palangka Raya.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palangka Raya.
3.Walikota adalah Walikota Palangka Raya.
4.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.
5.APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya.
6.Jaminan Kesehatan adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
7.Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya yang selanjutnya disebut Jamkesda Kota Palangka Raya adalah Jaminan Kesehatan untuk masyarakat Kota Palangka Raya yang tergolong fakir miskin, tidak mampu dan belum memiliki jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
8.Peserta Jamkesda Kota Palangka Raya adalah masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Palangka Raya yang selanjutnya disebut PBI-APBD Kota Palangka Raya.
9.Iuran Jamkesda Kota Palangka Raya adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Pemerintah Kota Palangka Raya untuk Program Jamkesda Kota Palangka Raya.
10.Jamkesda Kota Palangka Raya adalah Asuransi Kesehatan berupa perlindungan yang diberikan pemerintah Kota Palangka Rayakepada peserta agar memperoleh hak atas pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
11.Peserta Program Jamkesda Kota Palangka Raya adalah daftar namapeserta Penerima Bantuan Iuran menurut Kelurahan dan Kecamatan yang selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Walikota Palangka Raya tentang Peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran pandapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya.
12.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
13.Masyarakat adalah masyarakat Kota Palangka Rayayang memiliki Kartu Tanda Penduduk e-KTP atau KTP Nasional dan atau Kartu Keluarga Kota Palangka Raya.
14.Fasilitas Kesehatan adalah Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
15.Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnose, pengobatan atau pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative tanpa tinggal di Fasilitas Kesehatan Rawat Inap sesuai ketentuan.
16.Pelayanan Kesehatan Rawat Inap adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnose, pengobatan atau pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan tinggal di Fasilitas Kesehatan Rawat Inap, sesuai ketentuan.
17.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang disingkat menjadi FKTP adalah Puskesmas dan Jaringannya, Klinik Pratama dan Dokter Praktek swasta.
18.Portabilitas adalah prinsip dalam Jaminan Kesehatan Daerah Program PBI- APBD Kota Palangka Raya yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan dengan mengikuti ketentuan.
19.Manajemen Pelayanan adalah sistem yang menyeimbangkan antara peningkatan mutu dan pengendalian biaya pelayanan kesehatan.
20.Pentahapan adalah dinamika pengelolaan Jamkesda Kota Palangka Raya yang disesuaikan dengan aturan perundang- undangan yang berlaku menuju Jaminan Kesehatan yang mencakup seluruh penduduk Kota Palangka Raya.