DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah kewajiban bagi perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan komitmen perusahaan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang bermanfaat bagi komunitas setempat maupun masyarakat kota. Diatur tentang maksud dan tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ruang lingkup, pembiayaan, pelaksanaan, program dan kegiatan, forum, tim pendamping dan sekretariat, kewajiban, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…