I:! 1.:.J:·,1 j:IJ tAil'll r 'I" . ,I I Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pas aln4 yat (3) hUTUf b, dilaksanakan kepada: I
a.PT.Bank Sumsel Babel sebesar Rp. 7.000.000.00e,00
b.PT. SP2J sebesar Rp.24.516.593.53,3,00 I,
c.PT.PatTalog Rp. 2.200.000.0010,00
(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan:
a.pembentukan dana cadangan sejumlah Rp.
b.penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 33.716.593.533,00
c.pembayaran pokok hutang sejumlah Rp. 12.163.692.113,30 Rp. Rp.
a.Penerimaan sejumlah
b.Pengeluaran sejumlah 2~I.t~J~12."~I:,~~~:~~0:'~I~ f' ", II ' I I
(2)Pencrimaan sebagaimana dimaksud pada a;a I ('I) hjuruf ~\erdiri dari jenis pembiayaan: 1
a.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran I Tahun Anggafan I 1,.1 I ' I Sebelumnya (SILPA)sejumlah Rp. 43.758.952.150,00
b.penerimaan pinjaman daerah Rp. 1- I
c.penenmaan kembali pemberian pmjarnan sejumlah Rp. -
d.penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. 168.666.563.230,00
(1)Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: 72.008.397.400,00 772.396.358.186,06 606.554.936.796,69 Pasal 4
(3)Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.belanja pegawai sejumlah Rp.
b.belanja barang dan jasa sejumlah Rp.
c.belanja modal sejumlah Rp. 1.695.518.629.142,95 J I 1 ,. I t41~",3,;4Q6.4q7,oOI 4.9~6.~00.000,00
1784.100.000,00 1.oob.0~-0.000,00 I 4.518.050.000,09 I I dimaksud pada ayat (1)(2) Belanja tidak langsung sebagaimana huruf a terdiri dari:
a.belanja pegawai sejumlah Rp.
b.belanja bunga sejumlah Rp.
c.belanja subsidi sejumlah Rp.
d.belanja hibah sejumlah Rp.
e.belanja bantuan sosial sejumlah Rp.
f.belanja bagi hasil sejumlah Rp.
g.belanja bantuan keuangan sejumlah Rp.
h.bclanja tidak terduga sejumlah Rp.
(1)Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a.belanja tidak langsung sejumlah Rp. 1.731.301.385.609,95
b.belanja langsung sejumlah Rp. 1.450.959.692.382,75 I I I 'II Pasal 3 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantL\.ml dala] Lampiran yan€?:nen.:pakan bagian tidak terpisahkan dari p~rI":;.li'~ IDae ,ini, terdiri dan : t ,. I 4 I
1.Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dal Bel nja Daerah;
2.Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dari Belknja Daerrh menurut Urusan Pemerintahan Daeral111 (I <ilrn O . . I rgarnsasi;
3.Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daer h menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8.Lampiran VIIIDaftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan !i'engurrangan Asset Tetap Daerah ; . t I
10.Lampiran X Daftar perkiraan penambahan da ~'I 'IC:{giLl, Wga as~et , 111''('' 1'1' i' III1 lainnya.; , ; I I I' I I Pasa17
(2)Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Kota dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b.tidak diharapkan terjadi secara berulang; II 1~
c.berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah 11 ~r ; d '~ 111 j
d.merniliki dampak yang signifikan terhadJp a gg an laalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darhrat.
(3)Pengeluaran keadaan darurat sebagaimana dimalfud pLa ayat (b, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan krite~ia sebagai berikut: I 1
a.program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belurn tersedia dalam tahun anggaran berjalan;dan
b.keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
(1)Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belurn tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau dengan menggunakan belanja tidak terduga. Pasa16 , ,j UC K HIDAYAT LEMBARANDAERAH KOTA PALEMBANGTAHUN 2015 NOMOR Diundangkan di Palembang pad a tanggal 2.£ :JOnLdr"' 201'"' SEK ETARISDAEIV\H KOTA PALEMBANG, HARNOJOYO Ditetapkan di Palembang pad a tanggal 2& Jan uari 2015 Pasa19 Ill'j ,I!I' "'I rl·1 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di I ndanglan. I Agar setiap orang mengetahuinya, memeTintah~aIil JI~nguhdahgan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lem~lran Daerah Kota Palembang. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasa18 , I I I
11.Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaraIjl sebelum;nya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini.
12.Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah ; dan
13.Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. _.- I I