1.Daerah adalah Kota Palembang.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
3.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
4.Walikota adalah Walikota Palembang.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palembang. Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGDOKUMENLINGKUNGANHIDUP DANIZINLINGKUNGAN MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKLANRAKYATDAERAHKOTAPALEMBANG dan WALIKOTAPALEMBANG Dengan Persetujuan Bersama
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
6.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
7.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 233);
8.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan Zatau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408);
9.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 991);
10.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1256); 18 Amdal .
6.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang selanjutnya disingkat DLHK adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang.
8.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
9.Badan Usaha adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan kornanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kangsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
10.Dinas adalah unsur pelaksana otonomi daerah, dan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
11.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
12.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan Iatau kegiatan. 13.Izin Usaha dan/ atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha danIatau kegiatan. 14.Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan un tuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran danIatau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, perneliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 15.Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkunganhidup yang merupakan hasil pelingkupan. 16.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan Zatau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan I atau kegiatan. 17.Amdal Pendekatan Studi Tunggal adalah pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha darr/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan darr/ atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, satuan kerja pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah propinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.
30.Tim Teknis .
18.Amdal Pendekatan Terpadu adalah pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/ atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan Zatau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, satuan kerja pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah propinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten Zkota. 19.Amdal Pendekatan Kawasan adalah pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan Zatau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan. 20.Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan.
21.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan.
22.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha danIatau kegiatan.
23.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKLdan Upaya Pemantauan LingkunganHidup yang selanjutnya disebut UPLadalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggungjawab usaha darr/ atau kegiatan yang tidak wajib melakukan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
24.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Linglrungan hidup atas dampak lingkungan hidup darr/utau kegiatan yang wajibandal atau UKL-UPL.
25.Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal.
26.Usaha darr/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
27.Rekomendasi UKL-UPLadalah surat persetujuan terhadap suatu usaha dan/ atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
28.Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
29.Komisi Penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen Amdaldan telah memilikilisensi Amdal. BAB 11 .
30.Tim Teknis Komisi Penilai yang selanjutnya disebut Tim Teknis adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas Kerangka Acuan, Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.
31.Tim Penilai UKL-UPLyang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang melaksanakan penilaian terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan.
32.Petugas yang ditunjuk adalah petugas di lingkungan Instansi yang berwenang dalam bidang pengendalian lingkungan hidup untuk memberikan pelayanan administrasi dokumen UKL-UPLdan SPPL.
33.Registrasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap lembaga penyedia jasa penyusun dokumen Amdal dan Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK)Amdal yang telah memenuhi persyaratan tertentu;
34.Dampak adalah akibat, imbas atau pengaruh yang terjadi (baik negatif atau positif) dari sebuah tindakan yang dilakukan oleh satu/ sekelompokorangyang melakukan kegiatan tertentu.
35.Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan dampak terhadap Usaha dan/atau Kegiatan.
36.Petugas Pengawas AMDALadalah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PPLH.
37.Penyusun Dokumen Amdal adalah orang yang memiliki sertifikat kompetensi penyusunan Amdal.
38.Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari evaluasi proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/ atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/ atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal. 39.Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut DPLH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/ atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/ atau kegiatan tetapi belum memilikiUKL-UPL.