1.Kata adalah Kata Palembang.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kata Palembang.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat nPRD adal�½_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Palembang.
4.Walikota adalah Walikota Palembang.
5.Perangkat Daerah adalah p e r a n g k a t d a e r a h d i l i n g k u n g a n P e m e r i n t a h K o t a P a l e m b a n g .
6.Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
7.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
8.Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
9.Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang n�erupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya yang melakukan usaha secara tetap.
10.Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
11.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
12.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
13.Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
14.Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
15.Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
16.Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
17.Fasilitasi adalah dukungan dari Pemerintah Kata dan/atau masyarakat dalam membantu dan/ataumemudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan kepemudaan.
18.Kemitraan ....
18.Kemitraan adalah kerjasama . untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, salingmemperkuat, dan saling menguntungkan. 1 9. Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftar organisasi kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan organisasi kepemudaandi Daerah.
20.Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
21.Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
22.Penghargaan adalah dan/ atau jasa di diwujudkan dalam nonmaterial. pengakuan atas prestasi bidang kepemudaan yang bentuk material dan/atau
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjut:nya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang.
25.Masyarakat adalah Warga Negara Indonesia yang 1�unyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.