DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurangan Nilai kekayaan bersih. Dalam keadaan Darurat setelah perubahan APBD,pemerintahan kota dapat melakukan pengeluaran yan belum tersedia anggaranya yang selanjutnya di cantumkan dalam laporan realisasi anggaran atau dengan mengunakan balanja tidak terduga

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…