Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Huruf b adalah, Penyertaan Modal kepada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya sebesar Rp. 22.500.000.000,00 (Dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) Pasal 6 Rp. -
c.pembayaran pokok hutang sejumlah Rp. 22.500.000.000,00 (Dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah)
b.penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan:
a.pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. -
c.penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. -
d.penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. - Pasal 10... Walikota mcnetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasa19
1.Lampiran I
2.Lampiran II Ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8.Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah;
10.Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset lainnya;
11.Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah; dan
13.Lampiran XIIIDaftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perat.urari Daerah ini, yang terdiri dari: Pasa18 lainnya yang apabila ditunda akan yang lc bih besar bagi Pemerin tah Kota
b.keperluan mendesak menim bulkan kerugian dan masyarakat. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG, PROVINSI SUMATERA SELATAN: (ILj -149-/2018) HAROBIN MUSTOFA LEMBARAN DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2018 NOMOR 14 Diundangkan di Palembang pada tanggal /-1'1 ~>-('tnvCt....., :",,(' if' SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, HARNOJOYO Ditetapkan di Palembang pada tanggal IL! T-t'h\I.NJIl· 2018 WALIKOTA{ALEMBANG' ." Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palembang. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.