menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama ........ . Menetapkan: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALEMBANG DAN WALIKOTA PALEMBANG MEMUTUSKAN: RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 ten tang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 13) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK Pasal 4 ayat (2) huruf e dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf 1, sehingga Pasal 4 berbunyi se bagai beriku t :