menetapkan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; WALIKOTAPALEMBANG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG PEMBERIANAIR SUSU IBU EKSKLUSIF TAHUN2014NOMOR 2. PERATURANDAERAHKOTAPALEMBANG PROVINSI SUMATERA SELATAN 1 Mengingat: Menimbang:
1.Kota adalah Kota Palembang.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
3.Walikota adalah Walikota Palembang.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Palembang.
5.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang.
6.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu
7.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa tambahan cairan lain seperti susu formula, sari buah, madu, air the, air putih dan lain-lain serta tanpa tambahan makanan padat seperti buah-buahan, bubur susu, biskuit, bubur nasi, tim dan lain-lain, kecuali obat dan vitamin atas rekomendasi tenaga kesehatan. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: