Arahan, pedoman dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemakaman dan/atau pengabuan jenazah sccara lebih baik dengan panorama teratur, tertib, hijau dan indah sehingga menghadirkan bentuk makam berupa gundukan tanah tipis dengan hamparan rumput hijau dan plakat sebagai nisan atau bangunan makamnya, sehingga: 5
a.memudahkan bagi pelaksanaan pemakaman bcruiang maupun tumpangan.
b.memudahkan penyerapan air untuk mendukung ketersediaan air tanah.
c.terlihat lebih indaht bersih, teratur serla mudaii dalam perawatannya.
d.menghilangkan kesan angker, mengarah kepada taman hijau yang akan berfungsi sebagai paru-paru kola serla mendukung pencapaian luasan ruang terbuka hijau. DAD 111 TAMAN PEMAKAMAN PasaJ 4
(1)Seliap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal dunia dalam Kota, harus memakamkan jenazah di taman pemakaman dan/atau diabukan sesuai dengan ketentunn agama alau kepercayaan yang dianut oleh jenazah yang bersangkutan.
(2)Taman pemakaman sebagaimana diinaksud pada ayat (1), meliputi:
a.Taman Pemakaman Milik Pemerintah Kota berupa TPU dan TPK; dan
b.Taman Pemakaman bukan Milik Pemeriniah kota berupa Pemakaman Ungkonan dan Taman Pemakaman Komersial.
(3)Taman pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperuntukkan bagi:
a.masyarakat dalam Kota yang meninggal dunia di dalam maupun di luar Kota; dan
b.masyarakat lainnya yang meninggal dunia di dalam Kota maupun di luar Kota.