MEMUTUSKAN: WALIKOTAPALEMBANG dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTAPALEMBANG Dengan Persetujuan Bersama
5.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nemer 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); 2
30.Nilai . pt'lt'i ( Se~(ct~ ~ f kol cl .; • I 10 I /~ 11.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan terrnasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos denganjumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). 12.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. 13.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya, termasuk jasa boga/Icatering. 14.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraanhiburan. 15.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan darr/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. 16.Pajak Reklameadalah pajak atas penyelenggaranreklame. 17.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, darr/atau dinikmati oleh umum. 18.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 19.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan berrnotor.
20.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
21.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah. 22.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
23.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet.
24.Burung Waletadalah satwa yang terrnasuk marga collocalia,yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalialinchi.
25.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logamdan batuan, baik dari sumber alam di dalam darr/atau permukaan bumi yang dimanfaatkan.
26.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang- undangan dibidang mineral dan batubara.
27.Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah pajak atas bumi danj'atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan Zatau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan us aha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
28.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan perdalaman serta laut wilayah kota.
29.Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah danjatau perairan pedalaman danjatau laut. 3
44.Pemungutan . 4
30.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau Nilai Perolehan Baru, atau NJOP Pengganti.
31.Bea Perolehan Hak atas Tanah darr/ atau Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan / atau bangunan.
32.Perolehan Hak atas Tanah danj'atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah danfatau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
33.Hak atas Tanah darr/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, serta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dibidang pertanahan dan bangunan.
34.Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perj anjian , dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/ atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
35.Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun.
36.Kas Umum Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Palembang, yang merupakan tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
37.Bendaharawan Khusus Penerima untuk selanjutnya disingkat BKP, adalah Bendaharawan khusus penerima pada Badan Pengelolaan Pajak Daerah.
38.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
39.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan, yang dapat dikenakan Pajak.
40.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
41.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan me1aporkan pajak yang terutang.
42.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
43.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
56.Surat . I 5
44.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada WajibPajak serta pengawasan penyetorannya.
45.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPfPD, adalah surat yang oleh WajibPajak digunakan untuk melaporkan penghitungan danjatau pembayaran pajak, objek pajak danjatau bukan objek pajak, danjatau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
46.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
47.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
48.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
49.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPf, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada WajibPajak.
50.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKBadalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besamya sanksi administratif danjumlah pajak yang masih harus dibayar. 51.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tarnbahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT,adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
52.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
53.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN,adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak. sarna besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
54.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak danjatau sanksi administratif berupa bunga dan Iatau denda.
55.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan,atau Surat Keputusan Keberatan.