1.Kota,
1.Kota adalah Kota Palembang.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
3.Walikota adalah Walikota Palembang.
4.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
5.Hewan Kurban adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat islam u n t u k keperluan ibadah kurban.
6.T e m a k adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, j a s a dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
7.Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya u n t u k sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
8.Hewan Ruminansia adalah temak memamah biak yang terdiri dari temak ruminansia besar seperti sapi dan kerbau serta temak ruminansia kecil, seperti kambing dan domba.
9.Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
10.Kesehatan Hewan adalah segala u r u s a n yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan dan peningkatan akses pasar u n t u k mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal Hewan.
11.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala u m s a n yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
12.Petemakan adalah segala u r u s a n temak yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, T e m a k Ruminansia Indukan, pakan, alat dan mesin petemakan, budi daya temak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan serta sarana dan prasarana.
13.Petemak adalah orang perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan u s a h a petemakan.
14.Perusahaan,
14.Perusahaan Petemakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan h u k u m maupun yang bukan badan h u k u m , yang didirikan dan berkedudukan di daerah yang mengeiola u s a h a petemakan dengan kriteria dan skala tertentu.
15.R u m a h Potong Hewan yang selanjutnya disingkat R P H adalah suatu bangunan atau komplek bangunan di daerah dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan konsumsi masyarakat luas.
16.B a h a n Asal Hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah menjadi pangan asal hewan yang bisa dikonsumsi manusia.
17.Pangan Asal Hewan adalah pangan yang berasal dari hewan termasuk daging, s u s u dan telur.
18.B u d i Daya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil temak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
19.Usaha di bidang Petemakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan j a s a yang menunjang u s a h a budi daya ternak.
20.U s a h a di bidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan/atau j a s a yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan. 2 1 . Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak.
22.B a h a n Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, petemakan, atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai Pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
23.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolsih atau diproses u n t u k keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
24.Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan h u k u m maupun yang tidak berbadan h u k u m yang melakukan kegiatan di bidang petemakan dan kesehatan hewan.
25.Veteriner adalah segala u r u s a n yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
26.Medik,
26.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
27.Medik Konservasi adalah penerapan Medik Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang konservasi Satwa Liar.
28.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
29.Otoritas Veteriner Kota adalah kelembagaan Pemerintah Kota yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan dalam tatanan Sistem Kesehatan Hewan Nasional.
30.Pejabat Otoritas Veteriner Kota adalah Dokter Hewan yang telah ditetapkan oleh Walikota sebagai Dokter Hewan Berwenang dan menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi sub u r u s a n Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner. 3 1 . Sistem Kesehatan Hewan Nasional adalah tatanan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh pemerintah dan d i s e l e n ^ a r a k a n oleh otoritas veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara kesehatan hewan, pemangku kepentingan dan masyarakat secara terpadu.
32.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan Kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
33.Dokter Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
34.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjgdankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
35.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan u n t u k mengobati hewan, membebaskan gejala atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks dan sediaan alami.
36.Biologik
36.Biologik adalah Obat Hewan yang dihasilkan melalui proses biologik pada Hewan atau jaringan Hewan untuk menimbulkan kekebalan, mendiagnosis suatu penyakit atau menyembuhkan penyakit melalui proses imunologik antara lain berupa vaksin, sera (antisera), hasil rekayasa genetika dan bahan diagnostika biologik.
37.Farmaseutika adalah Obat Hewan yang dihasilkan melalui proses nonbiologik antara lain vitamin, hormon, enzim, antibiotik dan kemoterapetik lainnya, antihistamin, antipiretik dan anestetik yang dipakai berdasarkan daya kerja farmakologi.
38.Premiks adalah sediaan ysmg mengandung bahan Obat Hewan yang diolah menjadi Imbuhan Pakan {Feed Additive) atau Pelengkap Pakan {Feed Supplement) Hewan yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan atau air minum Hewan yang dalam dosis dan penggunaannya harus bermutu, aman dan berkhasiat.
39.Obat Alami adalah bahan atau ramuan bahan alami yang berupa bahan tumbuhan, bahan Hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan sebagai Obat Hewan.
40.Hygiene adalah segala sesuatu yang berhubungan kebersihan dan kesehatan yang mengarahkan aktifitasnya kepada manusia dengan sifatnya lebih luas, meliputi faktor-faktor lingkungan hidup dan faktor- faktor pemeliharaan serta kebersihem individu itu sendiri. 4 1 . Kesejahteraan Hewan adalah segala u r u s a n yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut u k u r a n perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
42.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner ysmg hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
43.Inseminasi B u a t a n adalah teknik perkawinan dengan memasukkan semen beku ke dalam saluran kelamin temak betina dengan menggunakan suatu alat berupa pipet atau Inseminasi G u n .
44.Laboratorium,
44.Laboratorium Kesehatan Hewan adalah Laboratorium yang menyelenggarakan pemeriksaan terhadap sampel hewan atau temak guna keperluan diagnosa lebih lanjut.
45.Pelayanan Inseminasi B u a t a n adalah pelayanan Inseminasi B u a t a n yang dilakukan oleh inseminator.
46.Inseminator adalah petugas yang melakukan Inseminasi B u a t a n terhadap hewan/temak.
47.Pemeriksaan Kebuntingan adalah pemeriksaan kebuntingan pada hewan atau temak yang diduga bunting.
48.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan u n t u k menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakstn ketentuan peraturan perundang-undangan.
49.J u r u Periksa adalah petugas yang membantu Dokter Hewan Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/pengujian Kesehatan Hewan dan Daging.
50.Daging adalah bahan asal hewan berupa semua bagian hewan yang telah dipotong dan layak dikonsumsi termasuk hasil bahan asal hewan. 5 1 . Pedagang Daging adalah orang atau badan h u k u m yang menawarkan daging kepada masyarakat.
52.Hewan Peliharaan adalah hewan yang cara hidupnya u n t u k sebagian ditentukan oleh manusia u n t u k maksud tertentu.
53.Unggas adalah jenis bumng yang dimanfaatkan u n t u k pangan yaitu aygun, bebek, b u m n g dara, kedkun, angsa, b u m n g puyuh dan belibis,
54.Hewan Penular Rabies yang selanjutnya disingkat HPR adalah hewan anjing, kucing dan kera yang bedakan menjadi HPR Berpemilik dan HPR Liar.
55.T e m a k Betina Produktif yaitu temak betina yang memiliki system reproduksi normal dan bemsia dibawah 8 T a h u n .
56.Pemeriksaan Ante Mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
57.Pemeriksaan Post Mortem adalah pemeriksaan kesehatan jerohan, kepala dan k a r k a s setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
58.Zoonosis,
58.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.
59.Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan k a s u s Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana non alam.
60.Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit u s a h a pangan asal hewan. 6 1 . Badan adalah sekumpuian orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan u s a h a maupun tidak melakukan u s a h a yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan u s a h a milik negara, atau badan u s a h a milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk u s a h a tetap.
62.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 T a h u n 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemxikan tersangkanya.
63.Pen5ddik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang k h u s u s oleh Undang-Undang u n t u k melakukan penyidikan.
64.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap penyelen^araan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana. Pasal 2,