MEMUTUSKAN: Menetapkall: PERA'fURAN DAERAH 'fEN1'ANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH 1'ANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH 'fANGGA
5.Peraturan Pernerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga clan Sampah Sejenis Rumah Tangga [Lernbaran Negara Republik lndcnesla Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
4.Undang-Undang Nomor 1,8 Tahun 2008 tenrang Pengelolaan Sarnpah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor69, Tarnbahan Lembaran NegaraNomor 4851);
3.Undang-Undang Nemer 23 Tahun 20t4 tentang Pernerintahan Daerah [Lernbaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah dill bah beberapa kall, terakhir dengan Undang-Undang Nemer 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Tempat Sampah Rumah Tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/tong/I<antong/kerar\iang sampah.
9.Kawasan Permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondorninium, asrama, dan sejenisnya.
10.Kawasan Kornersial adalah kawasan tempat pernusatan kcgiatan usaha perdagangan dan/atau [asa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang. 1l. Kawasan Industri adaJah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang,
12.Kawasan Khusus adalah wilayah yang hersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/bersknla nasional.
13.Orang adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang.
14.Badan Hukum adalah suatu badan/Iernbaga yang pendlriannya telah rnendapat pcngesahan dari tnstanst yang berwenang den gall nama dan dalarn bentuk apapun, seperti Koperasi, Yayasan, Perseroan Terbatas, Badal) Usaha Milik Negara arau Daerah.
15.Penghasil Sarnpah adalah setlap orang dan/atau aklbai proses alarn yang menghasilkan rimbutan sampah.
16.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang slstemaue, menyeluruh denberkesiuambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
17.Tempai Penarnpungan Sementara yang sclanlutnya disingkat TPS adalah iempat penyimpanan sernentara sebelurn sampah diangkut ke TPS3R, ternpat pengolahan, TPST dan/atau TPA. .
18.Tempat pengelolaan sampan dengan prinsip 3R (reduce, reuss e, recycle) yang selanjutnya disebut TPS3R adalah lempat dilaksanakannya kegiatan pcngumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan. 1.9.Tempat Pengolaha.n Sampah. Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemllahan, penggunaan ulang.pendauran ulang, pengolahan dan pernrosesan akhir sampan.
20.Tempat Pemroseean Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah ternpat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagl manusia dan lingkungan.
21.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di Ternpat PemrosesanAkhir sampah.
22.Sistem Tanggap Darurat adalah scrangkalan kegiatan yang dilakukan dalru;n rangkapengendalian yang meJiputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibatpengelolaan sampah yang tidak benar.
23.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan,adalah Unit Kerja pad a SKPD di llngkungan pernerintah daerah yang clibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat borupa penyediaan barang danj'atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas BABIV TUGAS DAN WEW~NANG PE:ME:RINTAII KOTA