DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; penyertaan modal daerah dan penerimaan hibah dari Pemerintah Kota; tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah; pengawasan; serta penetapan dan penggunaan laba.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…