menetapkan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Palembang Pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya;
c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya;
b.bahwa dikarenakan keberadaan Pasar 7 Ulu yang saat ini sudah tidak ada lagi dan telah dialihfungsikan sebagai taman serta Pasar Cinde yang tanahnya merupakan hak milik sekaligus tercatat sebagai barang inventaris Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maka perlu dilakukan penarikan aset berupa tanah kedua pasar tersebut dari penyertaan modal Pemerintah Kota kepada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya; Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan efektivitas pengelolaan pasar perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kota berupa aset Pasar Tradisional Yada di Kecamatan Kalidoni kepada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya; WALIKOTAPALEMBANG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENYERTAANMODALPEMERINTAHKOTAPALEMBANGPADA PERUSAHAANDAERAHPASARPALEMBANGJAYA TENTANG NOMOR ~ TAHUN2016 PERATURANDAERAHKOTAPALEMBANG WALIKOTA PALEMBANG PROVINSI SUMATERA SELATAN BABI . Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAHKOTA PALEMBANGPADA PERUSAHAANDAERAH PASARPALEMBANGJAYA MEMUTUSKAN: WALIKOTAPALEMBANG, DAN DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTAPALEMBANG Dengan Persetujuan Bersama
8.Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 23);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat IIdan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaI Nomor 5533);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 6); 2
(2)Penambahan .