1.Kota adalah Kota Palembang.
2.Walikota adalah Walikota Palembang.
3.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
4.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda Litbang adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Palembang.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Indikator Kineija adalah alat u k u r spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari u n s u r masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan untuk menentukan apakah tujuan sudah tercapai.
7.I s u
7.Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang h a m s diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.
8.Kebijakan Pembangunan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
9.Misi adalah r u m u s a n u m u m mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanalcan untuk mewujudkan visi.
10.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
11.Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat R P J P N adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional u n t u k periode 20 (dua puluh) tahun.
12.Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat R P J P D adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Palembang untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14.Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah T a h u n 2018-2023 yang selanjutnya disingkat R P J M D adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
15.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra PD adalah dokumen perencanaein Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
16.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kota Palembang.
19.Sasaran Strategis adalah hasil yang a k a n dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam r u m u s a n yang lebih spesifik, terukur, dalam k u r u n w a k t u yang lebih pendek dari tujuan.
20.Strategi Pembangunan adalah langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 2 1 . Tujuan 2 1 . Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan.
22.Visi adalah rumusan u m u m mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.