BABII MAKSUD TU,JUAN 12. 11. 10. 9. Kas Umum Daerah adalah tempat penyirnpanan uang daerah yang ditenlukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar scluruh pengeluaran daerah. Anggaran Pendapatan dan Bclanja Negara yang selanjutnya disingkat APBNadalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kola Palembang. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah Masyarakat yang mempunyai keterbatasan secara finansial sehingga perlu mendapaLkan perhatian dari Pcmerintah untuk memcnuhi kebutuhan dasarnya akan akses air minurn, dengan kritcria daya terpasang listrik maksirnal 1300 VA. Barang Milik Dacrah adalah semua barang yang dibcli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari pcrolchan lainnya yang sah. 8.
d.tanggaJ... ..... .... ~
a.sclesainya tahapan peketjaan Sambungan Rumah dan berfungsi baik sebagaimana disyaratkan pada Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum;
b.adanya veriftkasi laporan alas penyelesaian pekerjaan sebagairnana tersebut di atas dari Satuan Kerja Pcrangkal Daerah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5;
c.PDAM atau pejabat yang ditunjuk akan mcngajukan Surat Permintaan Penyaluran Penyertaan Modal kcpada Walikota, dengan melampirkan laporan hasil verifikasi sebagairnana dirnaksud di atas; Pcnyaluran Penyertaan Modal Dacrah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 dilaksanakan melalui pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening kas PDAM, setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut Pasal 6 Dalam rangka pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Walikota akan mcnunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk melakukan verifikasi danj atau pengawasan, PasaJ 5 BABrv PELAKSANAANPENYERTAANMODAL Pasal 4 Mekanisme pencairan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilaksanakan dengan tahapan sebagai bcrikut:
a.tahun 2016 disertakan dana sebesar Rp. 1.500.000.000,00 [satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk pengembangan SPAM berupa pcmasangan 500 (lima ratus) sambungan baru bagi MBR;
b.tahun 2017 disertakan dana sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu rnilyar lima ratus juta rupiah) untuk pengembangan SPAM berupa pemasangan 500 (lima ratus) sambungan baru bagi MBR;
c.tahun 2018 disertakan dana scbesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) untuk pengembangan SPAM berupa pemasangan 2000 (dua ribu) sambungan baru bagi MBR;
d.tahun 2019 disertakan dana sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) untuk pcngembangan SPAM bcrupa pemasangan 3000 (tiga ribu) sambungan baru bagi MBR;
e.tahun 2020 disertakan dana sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) untuk pengembangan SPAM berupa pemasangan 3000 (tiga ribu) sambungan baru bagi MBR
f.Penyertaan Modal Daerah untuk pengembangan SPAM berupa pemasangan sambungan baru bagi MBR disesuaikan dengan transfer dari Pemerintah ke Pcmerintah Kota.