Menetapkan MEMUTUSKAN: WALIKOTAPALEMBANG Dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTAPALEMBANG Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
8.Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007 ten tang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 2);
(3)Jumlah .
(1)Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota kepada Bank Sumsel Babel yang berupa modal saham tahun 2004 adalah sebesar Rp 9.494.000.000,- (sembilan milyar empat ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan sisa setoran sebesar Rp181.285,65 (seratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah enam puluh lima sen).
(2)Setoran tunai sebagai Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota dari Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2017 adalah sebesar Rp 51.500.000.000,- (lima puluh satu miliyar lima ratus juta rupiah). BABII PENYERTAANMODAL Pasal 3
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
3.Walikota adalah Walikota Palembang.
4.Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Banka Belitung yang selanjutnya disebut Bank Sumsel Babel adalah Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota/Kabupaten se Sumatera Selatan.
5.Penyertaan Modal Daerah adalah investasi jangka panjang daerah yang bersifat permanen pada pihak ketiga untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
6.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
7.Dividen adalah bagian keuangan Perseroan Terbatas Bank Sumsel Babel yang dibagikan kepada para pemegang saham secara proporsional berdasarkan besarnya saham yang dimiliki.
8.Agio adalah selisih lebih antara hasil penjualan saham pada waktu emisi dan nilai nominalnya.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang.
(1)Penyertaan Modal Daerah bertujuan:
a.meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha;
b.menambah pendapatan asli daerah; dan
c.meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
(2)Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prmsip saling menguntungkan.
(2)Walikota .....