menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 ten tang Pembentukan Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Ilir Timur Tiga; Menimbang WALIKOTAPALEMBANG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANATAS PERATURANDAERAHNOMOR 5 TAHUN2017 TENTANGPEMBENTUKANKECAMATANJAKABARING DAN KECAMATANILIR TIMUR TIGA TENTANG WALIKOTA PALEMBANG PROVINSI SUMATERA SELATAN PERATURANDAERAHKOTAPALEMBANG NOMOR 6 TAHUN2019
(2).
(1)Wilayah geografi dan administrasi Kecamatan Jakabaring sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini, berasal dari sebagian wilayah geografis dan administratif Kecamatan Seberang Uiu Satu, dengan Iuas wilayah ± 11.7222 km2 yang mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ilir Timur Satu, Kecamatan Seberang Ulu Satu dan Kecamatan Seberang Uiu Dua;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Banyuasin;
c.sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kertapati dan Kabupaten Ogan Ilir; dan
d.sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Seberang Uiu Dua dan Kecamatan Plaju dan Kabupaten Banyuasin.