menetapkan Peraturan j;Je1rkdn ~I tG!.Iltjng TI· ·1i<"ll'" ,I !I ~III PertaI_lggungjawaban Pe1aksanaan Anggar I lend! Ipat~p;i an Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. I I : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasarl Neg~~a Republik Indonesia Tahun 1945; I I
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Fjembentt,.l:~an Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor 73, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nom01~23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor !58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ?67f); I i Illl~j, 1,1' I, I II I: DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA1 WALIKOTAPALEMBANG, i PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAA~ I ~(Iil~ ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAEim TAHUNANGGARAN2014 1- TAHUN 2015 TENTANG NOMOR PERATURANDAERAHKOTAPALEMBANG PROVINSI SUMATERA SEl~ATAN Mengingat Menimbang
(3)Selisih Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2014 setelah Perubahan : 1
a.Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.082.206.627.931,31 (tiga triliun delapan puluh dua rnilyar dua ratus enarn juta enam ratus dua puluh tUjUh~:r;lllD,:' Ise~1.bilan ratus . .. r I it'll" II· I~I I tiga puluh satu rupiah tiga puluh s; tu ., ri}; ~an '1 II
b.Belanja Daerah sebesar Rp. 3.1 3.7'3 1368.049,39 (tiga triliun seratus l.ima puluh tiga ~1.iiyarltujuh ra~us . "---- ~~r>YYl 1""'1111h HplaDan ribu
(2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerahy perusahaan daerah.