menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas; WALIKOTAPALEMBANG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PEMBANGUNANBUDAYAINTEGRITAS NOMOR 1TAHUN2019 TENTANG PERATURANDAERAHKOTAPALEMBANG WALIKOTA PALEMBANG PROVINSI SUMATERA SELATAN
3.Walikota ..... Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Kota adalah Kota Palembang.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang. Pasall KETENTUANUMUM BABI PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN BUDAYA INTEGRITAS Menetapkan MEMUTUSKAN: WALIKOTAPALEMBANG dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTAPALEMBANG Dengan Persetujuan Bersama
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi;
8.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Intansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813); 10 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Road Map Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Kementerianj LembagajPemerintah Daerah;
19.Post Employment .....
3.Walikota adalah Walikota Palembang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat pada pemerintah Daerah Kota Palembang selaku pengguna anggaranj barang.
6.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah Perangkat Daerah yang bertanggungjawab melakukan pengelolaan sumberdaya manusia di Iingkungan Kota Palembang.
7.Visi adalah kemampuan melihat gambaranjwawasan masa depan yang diinginkan berdasar penglihatari/ pengamatan/ perbandingan kondisi yang adajkeadaan sekarang.
8.Visium adalah visi unggulan Pemerintah Kota yang diprioritaskan untuk dicapai melalui program dan kegiatan yang direncanakan Iebih terukur.
9.Budaya Integritas adalah hasil internalisasi prilaku, poia kepemimpinan, yang berintegritas pada semua tataran komponen dalam rangka mewujudkan visi dan misi dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
10.Integritas adalah keselarasan pikiran, perasaan, ucapan dan tindakannya dengan nilai-nilai universal.
11.Komite Integritas adalah tim yang dibentuk secara formal dan bertugas mengelola pembangunan sistem integritas di Kota Palembang.
12.Sistem Integritas adalah sekelompok komponen atau elemen yang digabungkan menjadi satu untuk mencapai tujuan tertentu.
13.Intemalisasi Integritas adalah proses untuk memastikan integritas tertanamkuat pada diri seseorang.
14.Tunas Integritas adalah individu yang terpilih dan dibentuk untuk menginternalisasikan nilai integritas pada diri sendiri dan lingkungan.
15.Penggerak Integritas adalah para Tunas Integritas yang dipilih organisasi dengan tujuan menyebarkan nilai-nilai integritas organisasi serta menjalankan pembangunan sistem integritas pada organisasinya masing-masing.
16.Talent Management adalah pemastian untuk mendapatkan sumber daya manusia terbaik yang dikelola secara khusus agar berkelanjutan memberikan kinerja yang luar biasa bagi organisasi.
17.Combined Assurance adalah konsep untuk mengintegrasiakan fungsi tatakelola pemerintahan, manajemen risiko dan kepatuhan terhadap prosedur, standar dan peraturan perundang-undangan.
18.Whistle Blower System adalah sistem pe1aporan internal terhadap penyimpangan yang dilengkapi dengan perlindungan terhadap saksi dan pelapor.