1.Walikota adalah Walikota Palembang.
2.Kota adalah Kota Palembang.
3.Perangkat Daerah adalah un sur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTAPALEMBANG dan WALIKOTAPALEMBANG Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah beberapa kali dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352); 3
18.Media .
5.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
6.Zat Adiktif lainnya adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika, Kafein dan Narkotika yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan kerugian baik dirinya darr/ atau lingkungannya.
7.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan Iatau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
8.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
9.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan.
10.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
11.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Kota dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
12.Konsultasi adalah upaya yang dilaksanakan untuk sinkronisasi darr/ atau harmonisasi rencana dan penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
13.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
14.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan penyalah guna dari ketergantungan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
15.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar mantan penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
16.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan I atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
17.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh penyalahguna narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya dan Iatau orang tua atau wali dari penyalahgunanarkotika yang belum cukup umur. 4 BAB 111.. .