DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi jasa Usaha merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan/peninjauan kembali tarif retribusi dan penambahan jenis-jenis retribusi serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu menetapkan sewa rumah susun sederhana pada obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…