menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555); SALINAN
3.Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
5.Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5), sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU Dan WALI KOTA PALU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retrubusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a.Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11);
b.Nomor 10 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);dan
c.Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1). Diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (3) huruf b angka 4 Pasal 7 diubah, dan diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 4a, angka 4b dan angka 4c serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: