Dihapus Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kota Palu. Ditetapkan di Palu pada tanggal 1 Juli 2016 WALI KOTA PALU, ttd HIDAYAT Diundangkan di Palu pada tanggal 1 Juli 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU ttd DHARMA GUNAWAN MOCHTAR LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG 21 PERATURAN DAERAH KOTA PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH: 04/ 2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PALU (PDAM) I. UMUM Dalam rangka memberikan daya dukung terhadap pertumbuhan dan peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu, bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM). Hal ini sesuai dengan Pasal 71 Ayat (9) Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang menyebutkan “ Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan”. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 71 ayat (7) disebutkan bahwa “ Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri “. Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu diharapkan agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab. Dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu dengan melaksanakan penambahan penyertaan modal. Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu dibentuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan Daerah Air Minum kepada masyarakat, peningkatan modal dalam rangka pembiayaan pemeliharaan dan pengembangan jaringan yang lebih luas. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3